Selamatkan Generasi, Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam KUA Tambusai Utara Edukasi Bahaya Nikah Sirri
Daerah

Selamatkan Generasi, Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam KUA Tambusai Utara Edukasi Bahaya Nikah Sirri

  25 Apr 2026 |   7 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Rokan Hulu (Humas), Upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara, maka  Kantor Urusan Agama (KUA) Tambusai Utara melalui penghulu dan penyuluh agama Islam melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya nikah sirri di Desa Rantau Sakti, 23 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh antusias ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, serta warga setempat. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KUA Tambusai Utara yang menekankan pentingnya peran KUA dalam memberikan edukasi keagamaan sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Penghulu sekaligus Kepala KUA Tambusai Utara, Tamrin, S.Ag., M.Sy., menyampaikan bahwa pernikahan bukan hanya sekadar ibadah, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipenuhi. Ia mengingatkan bahwa praktik nikah sirri, meskipun sering dianggap solusi cepat, justru dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari.

“Pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi akan menyulitkan pasangan, terutama bagi istri dan anak dalam mendapatkan hak-haknya, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hingga hak waris. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala KUA juga menegaskan komitmen KUA Tambusai Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kemudahan dalam proses pencatatan nikah serta konsultasi keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat Rantau Sakti untuk lebih aktif bertanya dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan terkait pernikahan dan keluarga.

Dalam sesi inti penyuluhan, penghulu sekaligus Kepala KUA Tambusai Utara memaparkan secara rinci tentang pengertian nikah sirri, syarat dan rukun nikah dalam Islam, serta perbedaan antara sah secara agama dan sah secara hukum negara. Ia menegaskan bahwa pencatatan nikah di KUA merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting bagi pasangan suami istri.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Rantau Sakti semakin sadar akan pentingnya melangsungkan pernikahan secara resmi, sehingga dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta terlindungi secara hukum. (Humas)

Bagikan Artikel Ini

Infografis