“Sinergitas KUA Kecamatan Siak dan BPN Siak dalam Penguatan Data dan Sertifikasi Tanah Wakaf”
24 Feb 2026 | 21 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Siak (Humas) Dalam upaya meningkatkan percepatan sertifikasi tanah wakaf serta sinergitas pengelolaan tanah wakaf, BPN Siak melakukan koordinasi dengan KUA Kecamatan Siak yang dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak. Hadir dalam kegiatan tersebut Ka KUA Kecamatan Siak Alwis beserta staf yang membidangi tanah wakaf di KUA Kecamatan Siak Muslim dan Rahmad Hidayat sementara dari BPN Siak dihadiri oleh Heri Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan yang juga merupakan koordinator LAYANAN TAFSIR (Layanan Tanah Wakaf Siak Sertifikat).
Dalam kegiatan koordinasi dua instansi tersebut Kepala KUA Kecamatan Siak Alwis menyambut baik pertemuan tersebut sebagai langkah koordinatif yang merupakan progres positif dalam memudahkan pendataan serta mensingkronkan data tanah wakaf di wilayah Kecamatan Siak pada khususnya.
Alwis mengungkapkan penguatan sinergi antar instansi menjadi kunci agar pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan optimal, tertib administrasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. upaya ini juga sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia dalam penguatan digitalisasi layanan keagamaan dibidang wakaf diantaranya, sehingga proses pendataan dan pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan terintegrasi bebernya.
Sementara itu Heri dari BPN Siak menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan memastikan seluruh tanah wakaf yang telah memiliki AIW (Akta Ikrar Wakaf) dapat diproses hingga terbit sertipikat wakaf, sehingga memberikan kepastian hukum serta perlindungan administrasi terhadap aset wakaf.
Melalui koordinasi ini diharapkan seluruh data tanah wakaf di setiap Kecamatan dapat terverifikasi dengan baik sehingga proses legalitas dan pemanfaatannya semakin jelas dan terarah. Serta ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian administrasi tanah wakaf sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Mm/ Aws)