Sinergi KUA Dayun dan BPN Kabupaten Siak Perkuat Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Daerah

Sinergi KUA Dayun dan BPN Kabupaten Siak Perkuat Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

  08 Jul 2026 |   19 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Siak (Humas) Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak melalui pengajuan permohonan pendaftaran tanah wakaf.

Pada Rabu (08/07/2026), KUA Kecamatan Dayun mengajukan 12 berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Dayun.

Kepala KUA Kecamatan Dayun, Najamudin, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di masa mendatang. "Sinergi antara KUA dan BPN merupakan wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berharap seluruh tanah wakaf di Kecamatan Dayun dapat terdata, terdaftar, dan memperoleh sertifikat wakaf sehingga keberadaannya tetap terjaga serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat," ujar Najamudin.

Sementara itu, Waka Tafsir BPN Kabupaten Siak, Ansyarullah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan koordinasi yang dilakukan KUA Kecamatan Dayun dalam mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf.

"Kami menyambut baik sinergi yang telah terjalin dengan KUA Kecamatan Dayun. Pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. BPN Kabupaten Siak berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjaga keberlangsungan aset wakaf untuk generasi mendatang," ungkap Ansyarullah.

Melalui kolaborasi yang erat antara KUA Kecamatan Dayun dan BPN Kabupaten Siak, proses administrasi perwakafan diharapkan semakin tertib, efektif, dan efisien. Dalam hal ini, KUA berperan memfasilitasi administrasi perwakafan, sedangkan BPN melaksanakan proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KUA Kecamatan Dayun juga mengajak para nazir, pengurus masjid, musala, lembaga pendidikan Islam, serta masyarakat yang memiliki tanah wakaf namun belum bersertifikat agar segera berkoordinasi dengan KUA. Melalui sinergi ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terwujud sehingga seluruh aset wakaf memiliki legalitas hukum yang kuat, terlindungi dari berbagai potensi permasalahan, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat. (Nj/Fz)

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis