Kepala KUA Pangean Berikan Layanan Konsultasi, Kupas Tuntas Aturan Itsbat Nikah
Daerah

Kepala KUA Pangean Berikan Layanan Konsultasi, Kupas Tuntas Aturan Itsbat Nikah

  08 Jul 2026 |   14 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

​Kuansing (Humas)  Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangean, H. Yasri, memberikan layanan konsultasi hukum positif terkait aturan itsbat nikah kepada aparatur pemerintahan desa. Senin (06/07/2026).

Edukasi langsung ini diberikan kepada Sekretaris Desa Pulau Deras, Kasmijon, yang mendatangi Kantor KUA Pangean untuk berkonsultasi mengenai status hukum pernikahan warganya. ​Langkah ini diambil sebagai bentuk jemput bola dalam mengedukasi masyarakat melalui perangkat desa. Masih adanya warga yang melangsungkan pernikahan di bawah tangan (siri) namun ingin mendapatkan pengakuan hukum negara menjadi latar belakang pentingnya pemahaman regulasi itsbat nikah secara tuntas.

​Kepala KUA Pangean, H. Yasri, menegaskan bahwa aparatur desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat yang harus paham betul mengenai syarat dan prosedur pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama.

​"Kami sengaja mengupas tuntas aturan ini agar pihak desa bisa memberikan edukasi yang benar kepada warga. Itsbat nikah bukan untuk melegalkan pernikahan yang asal-asalan, melainkan jalur hukum bagi pernikahan yang sudah sah secara agama sebelum undang-undang berlaku, atau demi kemaslahatan hak-hak anak dan istri," ujar H. Yasri di ruang kerjanya.

​Sementara itu, Sekretaris Desa Pulau Deras, Kasmijon, menyambut baik penjelasan detail yang diberikan. Menurutnya, pemahaman ini sangat mempermudah aparatur desa dalam memverifikasi berkas warganya sebelum diajukan ke instansi terkait.

​"Konsultasi ini membuka wawasan kami di pemerintahan desa. Kini kami tahu persis mana pernikahan yang bisa diitsbatkan dan mana yang harus dilakukan nikah ulang. Ini penting demi tertib administrasi kependudukan warga kami," kata Kasmijon.

​Melalui sinergi edukasi ini, KUA Pangean berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara dapat terus meningkat demi kepastian hukum keluarga. Pihak KUA juga terus menggiatkan sosialisasi melaui Penyuluh Agama Islam secara berkala di wilayah kerja binaan masing-masing di Kecamatan Pangean guna memastikan seluruh perangkat pemerintahan memiliki pemahaman hukum yang seragam dan akurat. (ABN)

Bagikan Artikel Ini

Infografis