Sah di Hadapan Negara dan Agama, Dua Pasangan Resmi Menikah di Pasir Sakti
Daerah

Sah di Hadapan Negara dan Agama, Dua Pasangan Resmi Menikah di Pasir Sakti

  04 Jun 2025 |   35 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti, Paturrahman, mencatat dan mengesahkan pernikahan dua pasangan pengantin di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (4/6/2025).

Kedua pasangan yang menjalani prosesi akad nikah secara resmi adalah Indri Husaini dengan Resha Rina Navisha, serta Wiranto dengan Warni. Akad berlangsung khidmat di kediaman masing-masing mempelai, disaksikan keluarga dan wali nikah, sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan pencatatan nikah di luar kantor ini merupakan bentuk pelayanan prima dari KUA untuk memudahkan masyarakat. Kami hadir langsung agar setiap pernikahan tercatat sah, baik secara agama maupun hukum negara,” ujar Paturrahman usai prosesi.

Dengan pencatatan resmi ini, kedua pasangan telah sah tercatat sebagai suami istri dan memiliki dokumen legal sebagai dasar administrasi keluarga ke depan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KUA dalam memperkuat tertib administrasi pernikahan di masyarakat. (Ftr)

---
Penulis: H. Kas


Bagikan Artikel Ini

Infografis