Safari Ramadan KUA Rantau Utara, Ingatkan Pembentukan UPZ di Setiap Masjid Pengumpul Zakat Fitrah
Daerah

Safari Ramadan KUA Rantau Utara, Ingatkan Pembentukan UPZ di Setiap Masjid Pengumpul Zakat Fitrah

  27 Feb 2026 |   16 |   Penulis : Humas Cabang APRI Labuhanbatu |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Rantauprapat, (Humas). Kepala KUA Rantau Utara, Dr.H. Darman, S.Ag., MA bersama para penyuluh agama Islam dan penghulu mengadakan safari Ramadan di dua masjid di Kecamatan Rantau Utara pada pekan ke dua Ramadan tahun 1447 H ini. Safari Ramadan yang pertama dilakukan di masjid Al Hidayah Lingkungan Perlayuan Baroh Kelurahan Padang Matinggi pada hari Senin (23/02) dan yang kedua dilaksanakan di masjid Ikhlasiyah jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026.

Pelaksanaan safari Ramadan ini sudah menjadi agenda rutin”KUA Rantau Utara setiap tahunnya di bulan Ramadan sebagaimana juga banyak dilakukan kantor KUA lainnya di Sumatera Utara bahkan di seluruh Indonesia. Tujuannya disamping bersilaturrahim juga menyampaikan tugas dan fungsi KUA dan mendengarkan persepsi dari masyarakat tentang layanan di kantor KUA.

Pada dua kesempatan tersebut Kepala KUA. Darman mengucapkan terima kasih kepada pengurus BKM dan seluruh jamaah yang telah bersedia menerima dan datang meramaikankunjungan Safari Ramadan KUA Rantau Utara ini.

“Kunjungan kami ini adalah silaturrahim dan untuk lebih dekat dengan masyarakat serta menyampaikan apa-apa yang menjadi tugas dan fungsi kami sehingga masyarakat paham akan tugas-tugas KUA yang bukan hanya layanan pernikahan sebagaimana kebanyakan anggapan masyarakat selama ini. Dan nanti juga ada taushiah Ramadan yang disampaikan oleh salah seorang penyuluh yang hadir," ujar Darman.

Pada bagian lain, Darman mengingatkan adanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diangkat oleh pemerintah dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota bagi pengurus masjid yang mengumpul dan mendistribusikan zakat fitrah. 



Panitia amil zakat yang bukan diangkat oleh pemerintah tapi oleh pengurus masjid mempunyai konsekwensi hukum sebagai berikut: 1). Tidak berhak mendapat bagian mustahik sebagai amil zakat, 2) zakat yang diberikan kepada panitia zakat belum dianggap sah berzakat sebelum sampai ke tangan mustahiknya, sedangkat zakat yang diserahkan kepada UPZ sudah sah karena mereka termasuk mustahik 3), Jika ada kekeliruan dalam penyaluran zakat oleh panitia zakat maka zakat itu tidak sah dan si Muzakki wajib mengulang mengeluarkan zakat lagi, 4) UPZ boleh mempergunakan dana zakat untuk biaya operasional pengelolaan zakat yang merupakan bagian amil, sedangkan panitia zakat tidak boleh mempergunakannya.

Pada kesempatan itu juga, Kepala KUA dan rombongan memberikan bingkisan berupa sajadah tebal buat sajadah imam dan juga berupa uang yang terkumpul dari infak calon pengantin sehabis mendapat bimbingan dan juga dari para pegawai KUA Rantau Utara.

Para pengurus masjid yang dikunjungi mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA dan rombongan atas kunjungan yang penuh berkah ini dan semoga KUA Rantau Utara lebih maju ke depan dalam melayani umat dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat khususnya umat Islam yang ada di Kecamatan Rantau Utara.

Acara safari Ramadan di dua masjid ini dihadiri  sekitar 30 orang terdiri dari tokoh pemerintahan kelurahan, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat sekitar.

Bagikan Artikel Ini

Infografis