Plt. Kepala KUA Bandar Khalifah Layani Konsultasi Wakaf, Hadirkan Kepastian Hukum dan Pemahaman Mendalam bagi Warga
Daerah

Plt. Kepala KUA Bandar Khalifah Layani Konsultasi Wakaf, Hadirkan Kepastian Hukum dan Pemahaman Mendalam bagi Warga

  02 Dec 2025 |   201 |   Penulis : Humas Cabang APRI Serdang Bedagai |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Bandar Khalifah, (Humas). Pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Khalifah kembali memperlihatkan komitmen kedekatannya dengan masyarakat. Pada awal pekan ini, sejumlah warga datang membawa persoalan terkait aset wakaf yang memerlukan kejelasan status dan arahan administratif. Menariknya, pelayanan tersebut ditangani langsung oleh Plt. Kepala KUA, Edi Syahputera Siregar, S.Ag, yang didampingi Penghulu Aji Panagara, S.Ag, sehingga suasana konsultasi berlangsung lebih intensif dan terarah, Selasa (02/12). 

Di ruang pelayanan yang sederhana namun tertata, warga menunjukkan dokumen yang telah mereka simpan selama bertahun-tahun, sebagian di antaranya memerlukan verifikasi keabsahan maupun pembaruan pencatatan. Edi Syahputera Siregar menelaah setiap berkas dengan cermat, memastikan bahwa masyarakat memahami perbedaan antara wakaf yang sah secara syariat, wakaf yang telah tercatat secara administrasi, dan wakaf yang masih memerlukan penyesuaian sesuai dengan regulasi terbaru.

Dalam penjelasannya, Edi Syahputera Siregar menegaskan pentingnya menjaga aset wakaf melalui tata kelola yang tertib. Menurutnya, wakaf bukan hanya amanah spiritual, tetapi juga instrumen sosial yang dapat membawa manfaat luas bagi masyarakat jika dikelola dengan benar. Karena itu, ia memberikan arahan langkah demi langkah mengenai proses pencatatan, penetapan nadzir, hingga alur pelaporan perubahan status aset.

Penghulu Aji Panagara, S.Ag turut memperdalam pembahasan dengan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum wakaf, baik dari sisi perundang-undangan maupun ketentuan fikih. Ia memaparkan bagaimana wakaf yang tidak tercatat sering menjadi sumber sengketa keluarga atau masyarakat karena tidak ada dokumen pendukung yang jelas. Aji Panagara menekankan bahwa pencatatan resmi tidak hanya melindungi aset, tetapi juga memastikan pahala jariyah dari pewakaf mengalir tanpa hambatan.

Diskusi berlangsung hangat. Warga yang hadir tampak aktif bertanya, mulai dari permasalahan batas tanah wakaf, perubahan fungsi bangunan, hingga siapa yang berhak menjadi nadzir ketika nadzir terdahulu telah meninggal dunia. Setiap pertanyaan dijawab dengan bahasa yang mudah dipahami, sehingga konsultasi tidak terasa seperti proses birokrasi yang kaku, melainkan dialog terbuka yang menuntun masyarakat memahami hak dan kewajibannya.

Layanan yang dipimpin langsung oleh pimpinan KUA ini memberikan kesan kuat bahwa urusan wakaf diperlakukan dengan keseriusan penuh. Warga menyampaikan rasa lega karena mendapat kejelasan yang sebelumnya sulit mereka temukan, terutama mengenai langkah konkret untuk menertibkan dokumen wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang diakui negara.

KUA Bandar Khalifah, melalui kegiatan konsultasi ini, menegaskan kembali peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam pelayanan keagamaan dan edukasi hukum masyarakat. Kehadiran pimpinan dan penghulu dalam proses konsultasi tidak hanya mempercepat penyelesaian masalah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik bahwa perwakafan di wilayah tersebut dikelola melalui pendekatan profesional, humanis, dan sesuai syariat.

Ke depan, KUA Bandar Khalifah berencana memperluas layanan edukasi wakaf melalui sosialisasi rutin, pendampingan nadzir, serta pembaruan data wakaf agar aset umat dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa. Dengan pelayanan yang semakin proaktif, KUA berharap masyarakat semakin memahami bahwa wakaf bukan sekadar pemberian harta, tetapi amanah besar yang menuntut pengelolaan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. (MHS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis