Daerah
Plh. Kepala KUA Salapian Tuntun Pembacaan Taukil Wali Nikah
17 Aug 2025 |
58 |
Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |
Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Salapian, (Humas). Pelaksana harian (Plh.) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salapian, Erfan, S.Ag, menuntun pelaksanaan pembacaan taukil wali dalam sebuah akad nikah yang berlangsung di wilayah Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Jumat (15/08).
Pembacaan taukil wali dilakukan karena wali nikah dari pihak mempelai perempuan tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ijab kabul putrinya. Sesuai syariat Islam, taukil wali merupakan pelimpahan kewenangan dari wali nikah yang berhalangan hadir kepada orang lain yang dipercaya untuk menikahkan putrinya.
“Prosesi taukil wali ini penting agar akad nikah tetap sah menurut hukum Islam dan juga diakui oleh negara. Kami memastikan pelaksanaannya sesuai aturan fikih dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Erfan usai acara.
Dalam pelaksanaan ijab kabul tersebut, wali pengganti yang ditunjuk membacakan lafaz taukil dengan disaksikan penghulu, keluarga, serta para saksi yang hadir. Acara berjalan khidmat dan lancar hingga prosesi ijab kabul dinyatakan sah.
Kehadiran Plh. Kepala KUA tidak hanya memastikan keabsahan akad nikah, tetapi juga menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat agar pernikahan terlaksana sesuai tuntunan agama dan hukum. (MHS/ERF)
Share
|
|
|
|