Daerah
Perkuat Tata Kelola Wakaf, KUA Lubuk Pakam Bentuk 4 Tim Pendataan Nazir Wakaf dan BKM
28 Jan 2026 | 23 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Lubuk Pakam, (Humas). Dalam rangka memperkuat tata kelola wakaf yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan, KUA Lubuk Pakam membentuk empat tim pendataan Nazir Wakaf dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan.
Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh dan valid terhadap keberadaan nazir wakaf serta BKM di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, baik dari aspek kelembagaan, administrasi, maupun pengelolaan aset wakaf. Data yang akurat diharapkan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan wakaf ke depan.
Kepala KUA Lubuk Pakam Jayamin Sinaga, S. Ag. M. Si menyampaikan bahwa pendataan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan aset wakaf terkelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi umat. “Wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Karena itu, diperlukan data yang valid dan terintegrasi agar pembinaan dan pengawasan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan pendataan dijadwalkan mulai tanggal 28 sd 29 Februari 2025, dengan pembagian wilayah kerja untuk masing-masing tim sesuai desa dan kelurahan di Kecamatan Lubuk Pakam. Setiap tim akan turun langsung ke lapangan berdasarkan jadwal yang telah disusun, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, para nazir wakaf, dan pengurus BKM setempat.
Proses pendataan meliputi identitas nazir, status legalitas wakaf, kondisi dan pemanfaatan aset wakaf, serta tata kelola dan program kemakmuran masjid yang dijalankan oleh BKM. Seluruh hasil pendataan akan dihimpun dan diverifikasi sebagai basis data wakaf KUA Lubuk Pakam.
Melalui kegiatan ini, KUA Lubuk Pakam berharap dapat meningkatkan kesadaran nazir dan BKM terhadap pentingnya administrasi wakaf yang tertib serta mendorong pengelolaan wakaf yang produktif dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Selain itu, pendataan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan peran KUA sebagai garda terdepan layanan keagamaan dan pembinaan umat di tingkat kecamatan.
Kegiatan pendataan Nazir Wakaf dan BKM ini diharapkan dapat menjadi fondasi awal dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang modern, transparan, dan berdaya guna, sejalan dengan semangat Asta Protas Kementerian Agama menuju pelayanan keagamaan yang semakin profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat.
KUA Penukal Utara Hadirkan Program TAHU GILING
04 Mar 2026