Daerah
Perkuat Kompetensi Penghulu, KUA Tuhemberua Dalami Fiqh Mawaris Melalui Clinic Pintar
04 Aug 2026 | 10 | Penulis : Humas Cabang APRI Nias Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Tuhemberua (Humas). Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur di bidang hukum keluarga Islam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., bersama dua Penghulu, Betha Nugraha Pratama, S.Sos. dan Muhammad Rifai, S.H., mengikuti Coaching Clinic Pintar bertajuk "Fiqh Mawaris: Klasifikasi Ahli Waris dan Bagiannya" yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa siang (04/08).
Kegiatan yang diikuti oleh penghulu dari berbagai daerah di Indonesia tersebut menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang hukum keluarga Islam, Dr. H. Abdul Jalil, M.A. Dalam paparannya, beliau mengulas secara sistematis konsep dasar fiqh mawaris, mulai dari pengertian kewarisan dalam Islam, klasifikasi ahli waris, sebab dan syarat seseorang berhak menerima warisan, hingga ketentuan bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan kaidah fikih.
Selain membahas teori, narasumber juga memberikan penjelasan mengenai berbagai kasus kewarisan yang sering dijumpai di tengah masyarakat. Peserta diajak memahami mekanisme penyelesaian pembagian harta warisan secara adil sesuai syariat Islam, sehingga mampu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat ketika menghadapi persoalan kewarisan.
Bagi penghulu, penguasaan materi fiqh mawaris merupakan salah satu kompetensi yang sangat penting. Sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan, penghulu tidak hanya bertugas dalam pelayanan pencatatan nikah, tetapi juga memberikan konsultasi, pembinaan, dan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan hukum keluarga Islam, termasuk kewarisan.
Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, S.E., menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Coaching Clinic Pintar merupakan bagian dari komitmen KUA Tuhemberua untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Menurutnya, pembaruan wawasan dan pendalaman materi keagamaan sangat diperlukan agar setiap penghulu mampu memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh penguatan pemahaman sekaligus kesempatan berdiskusi secara langsung dengan narasumber mengenai berbagai permasalahan kewarisan yang berkembang di masyarakat. Diskusi interaktif tersebut menjadi sarana untuk memperkaya wawasan sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan hukum waris Islam di lapangan.
Keikutsertaan Kepala KUA beserta para penghulu dalam Coaching Clinic Pintar ini mencerminkan komitmen KUA Tuhemberua untuk terus mengembangkan kompetensi aparatur secara berkelanjutan. Diharapkan, ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum keluarga Islam, semakin optimal, profesional, dan memberikan manfaat yang luas. (MHS/BNP)