KUA Rantau Utara Kembali Gelar Muzakarah Kitab Kuning, Perkuat Kompetensi Penyuluh dan Penghulu
04 Aug 2026 | 12 | Penulis : Humas Cabang APRI Labuhanbatu | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Rantauprapat, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag., M.A., bersama para penyuluh agama Islam dan penghulu kembali menggelar muzakarah pembacaan kitab kuning di Kantor KUA Kecamatan Rantau Utara, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan agenda pembinaan keilmuan yang kembali diaktifkan setelah beberapa waktu tidak dilaksanakan.
Muzakarah menjadi wadah bagi penyuluh dan penghulu untuk memperdalam pemahaman fiqih melalui kajian kitab-kitab turats karya ulama terdahulu. Melalui kegiatan ini, KUA Rantau Utara berupaya meningkatkan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat.
Pada muzakarah kali ini, peserta mengkaji pembahasan mengenai walimatul 'urs atau walimah pernikahan beserta ketentuan hukumnya dalam perspektif fiqih Islam. Pembahasan dilakukan dengan merujuk pada kitab turats yang selama ini menjadi rujukan para ulama. Selain membahas hukum walimah pernikahan, peserta juga mendalami berbagai bentuk walimah dalam literatur fiqih beserta ketentuan yang menyertainya sebagai bagian dari penguatan pemahaman keilmuan.
Dalam pemaparannya, Darman menjelaskan bahwa walimatul 'urs merupakan jamuan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan dan menurut jumhur ulama hukumnya sunah yang sangat dianjurkan (mustahabbah). Ia juga menjelaskan bahwa dalam literatur fiqih terdapat beberapa istilah jamuan lainnya yang disesuaikan dengan peristiwa tertentu, seperti aqiqah pada kelahiran anak, serta bentuk jamuan lain yang memiliki istilah dan ketentuan masing-masing. Sementara itu, menghadiri undangan walimah pada dasarnya merupakan kewajiban selama tidak terdapat uzur yang dibenarkan oleh syariat.
Menurut Darman, muzakarah kitab kuning menjadi salah satu upaya menjaga tradisi keilmuan Islam di lingkungan KUA sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. "Melalui muzakarah ini kami ingin menghidupkan kembali tradisi kajian kitab kuning di lingkungan KUA. Harapannya, penyuluh agama dan penghulu semakin memahami literatur fiqih sehingga materi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki landasan keilmuan yang kuat," ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang diperoleh dalam muzakarah tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Penyuluh agama diharapkan dapat menyampaikan materi tersebut kepada masyarakat melalui majelis taklim dan kegiatan pembinaan keagamaan, sedangkan penghulu dapat menjadikannya sebagai referensi dalam memberikan layanan konsultasi maupun bimbingan kepada masyarakat.
Kegiatan muzakarah kitab kuning direncanakan menjadi agenda rutin di KUA Kecamatan Rantau Utara sebagai bagian dari pembinaan kompetensi aparatur. Melalui kajian kitab turats yang dilaksanakan secara berkelanjutan, KUA Rantau Utara berharap kualitas pelayanan, penyuluhan, dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat semakin meningkat sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dapat berjalan lebih optimal.