Kepala KUA Bangun Purba Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Agama
Daerah

Kepala KUA Bangun Purba Ikuti Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Agama

  04 Aug 2026 |   10 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Bangun Purba, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangun Purba, Dody Azman, S.Ag., mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran satuan kerja Kementerian Agama dari berbagai daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi perkantoran dan tata kelola pemerintahan yang profesional.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan penyusunan, penggunaan, pengelolaan, serta tata cara penandatanganan naskah dinas di lingkungan Kementerian Agama. Melalui regulasi terbaru ini diharapkan tercipta keseragaman administrasi, tertib tata naskah dinas, serta peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan publik.

Kepala KUA Bangun Purba, Dody Azman, menyampaikan bahwa tata naskah dinas merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan. Menurutnya, setiap aparatur Kementerian Agama harus memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku agar setiap produk administrasi memiliki standar yang seragam, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sosialisasi ini menjadi bekal yang sangat penting bagi kami dalam meningkatkan kualitas administrasi di KUA Bangun Purba. Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 akan memperkuat tata kelola kelembagaan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel," ujar Dody Azman.

Ia menambahkan bahwa hasil sosialisasi akan segera ditindaklanjuti melalui penerapan tata naskah dinas yang sesuai dengan ketentuan terbaru, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pegawai di lingkungan KUA Kecamatan Bangun Purba dalam menyusun berbagai dokumen kedinasan.

Dengan mengikuti kegiatan ini, KUA Kecamatan Bangun Purba menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta mendukung terwujudnya birokrasi Kementerian Agama yang modern, tertib administrasi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat. (MHS/MZI)

Bagikan Artikel Ini

Infografis