Perekaman Biovisa Haji adalah kewajiban Calon Jamaah Haji Ali Mustofa : Pegawai Kantor Urusan Agama hanya membantu
Informasi

Perekaman Biovisa Haji adalah kewajiban Calon Jamaah Haji Ali Mustofa : Pegawai Kantor Urusan Agama hanya membantu

  11 Nov 2025 |   347 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara ( 11/11/2026). Sebanyak 20 Kantor Urusan Agama (KUA) di Banjarnegara ramai-ramai melakukan perekaman biovisa bagi Calon Jamaah Haji tahun 2026 di wilayahnya. Menurut kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah ( PHU ) Banjarnegara, Ali Mustofa mengatakan bahwa perekaman biovisa merupakan kewajiban jamaah haji. Tidak ada kewajiban KUA terhadap perekaman Biovisa haji. “ Pegawai Kantor Urusan Agama hanya membantu calon jamaah haji yang kesulitan melakukan perekaman. Sehingga tidak ada anggarannya”, tandasnya.


Kegiatan perekaman tersbut Sebanyak 950 orang Calon Jamaah Haji yang tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Banjrnegara dilakukan mulai hari senin 10 Nopember 205 secara bertahap. Bahkan bagi kecamatan yang calon jamah hajinya lebih dari 50 orang, dilakukan penjadwalan, per hari 15-20 orang seperti Kecamatan Wanayasa 87 orang, Kecamatan Batur 153 orang.

Ketika ditanyakan via telepon terkait kementerian haji, Ali Musofa tidak menjawab secara pasti, apakah Kasi PHU posisinya berubah menjadi bawahan kementerian haji. “Terkait Kementerian Haji, kita semua sedang menunggu Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat Kanwil dan Kabupaten, sehingga sampai saat ini PHU masih di Kementerian Agama Kabupaten” terangnya.


Meskipun demikian, Ali berharap, pegawai KUA yang membantu calon jamaah haji, baik bimbingan maupun perekaman biovisa, meskipun ada yang menggunakan paket data sendiri semoga menjadi amal jariyah.

Bagikan Artikel Ini

Infografis