Percepat Sertifikat Wakaf, KUA Pancur Batu Serahkan Dokumen Tanah Masjid Mimroida
Daerah

Percepat Sertifikat Wakaf, KUA Pancur Batu Serahkan Dokumen Tanah Masjid Mimroida

  15 Jul 2026 |   21 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pancur Batu (Humas) — Upaya mempercepat tertib administrasi dan kepastian hukum tanah wakaf terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu. Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan keagamaan yang berkualitas, Kepala KUA Kecamatan Pancur Batu H. Ilyas, M.A melakukan penyerahan surat tanah kepada nazhir Masjid Al Mimroida, Rabu (15/7/2026), bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancur Batu.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan proses legalitas tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui kelengkapan administrasi wakaf, aset umat diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Ilyas menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam menjaga amanah umat. Oleh karena itu, setiap tanah wakaf perlu didorong agar memiliki dokumen legal yang jelas dan terdaftar secara resmi.

“Wakaf merupakan amanah besar yang diberikan masyarakat kepada umat. Karena itu, legalitas tanah wakaf menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. KUA memiliki peran untuk membantu masyarakat dalam proses administrasi wakaf agar berjalan sesuai aturan,” ujar Ilyas

Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat wakaf, nazhir memiliki kepastian hukum dalam mengelola aset keagamaan dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan.

Penyerahan surat tanah kepada nazhir Masjid Al Mimroida menjadi salah satu bukti nyata sinergi antara KUA, nazhir, masyarakat, serta instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional dan transparan.

Ilyas menjelaskan bahwa keberadaan tanah wakaf memiliki nilai strategis dalam pembangunan kehidupan umat. Selain menjadi tempat ibadah, tanah wakaf juga dapat dikembangkan untuk berbagai kegiatan sosial keagamaan, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus mendorong para nazhir agar segera melengkapi administrasi wakaf dan mengurus sertifikasi melalui BPN. Ini penting agar aset umat terlindungi dan dapat dikembangkan untuk kemaslahatan bersama,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama nazhir Masjid Al Mimroida yang telah mengikuti proses administrasi wakaf dengan baik. Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam menertibkan aset wakaf menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan manfaat wakaf.

Dalam kesempatan tersebut, Ilyas berharap proses pengajuan legalitas tanah wakaf Masjid Al Mimroida dapat berjalan lancar hingga memperoleh sertifikat wakaf dari BPN. Dengan demikian, masjid sebagai pusat pembinaan umat dapat semakin kuat secara kelembagaan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

“Harapan kita, seluruh tanah wakaf yang ada di Kecamatan Pancur Batu dapat memiliki legalitas yang jelas. Ini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang agar aset umat tetap terjaga,” ungkapnya.

Percepatan legalitas tanah wakaf ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik. Melalui penguatan tata kelola wakaf, Kemenag terus berupaya memastikan setiap aset keagamaan memiliki perlindungan hukum dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf juga menjadi bagian dari implementasi Asta Protas Kementerian Agama dalam memperkuat layanan keagamaan yang berdampak langsung kepada umat. KUA sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan terus mengambil peran aktif dalam mendampingi masyarakat dalam berbagai urusan keagamaan, termasuk administrasi wakaf.

Keberadaan KUA tidak hanya sebatas pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan yang membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan, termasuk pembinaan wakaf dan peningkatan kualitas tata kelola lembaga keagamaan.

Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, KUA Pancur Batu berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat agar aset-aset wakaf dapat dikelola secara aman, tertib, dan memberikan manfaat luas.

Penyerahan surat tanah kepada nazhir Masjid Al Mimroida menjadi momentum penting dalam perjalanan penguatan tata kelola wakaf di Kecamatan Pancur Batu. Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pengelola wakaf lainnya untuk segera melakukan legalisasi aset demi menjaga keberlanjutan manfaat wakaf bagi umat.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, pengelolaan wakaf diharapkan semakin profesional dan mampu menjadi kekuatan sosial dalam membangun kehidupan umat yang lebih baik.

Bagikan Artikel Ini

Infografis