Kutambaru, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kutambaru melalui Penyuluh Agama Islam Cici Ismalida, S.Sos, melakukan pendataan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Kutambaru. Pendataan ini bertujuan untuk memproses penerbitan Sertifikat Produk Halal (SPH) bagi pelaku usaha, sesuai arahan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutambaru, Erfan, S.Ag.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Langkat, H. Syah Afandin, S.H, yang kemudian diteruskan melalui instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, H. Ainul Aswad, M.A.
Menurut Cici Ismalida, pendataan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memenuhi persyaratan legalitas halal produk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kami ingin memastikan setiap produk makanan, minuman, dan olahan yang diproduksi di Kutambaru memiliki jaminan halal resmi. Ini penting agar masyarakat semakin percaya dan usaha mereka bisa berkembang,” ujar Cici.
Kepala KUA Kutambaru, menegaskan bahwa program sertifikasi halal gratis ini merupakan peluang yang harus dimanfaatkan para pelaku usaha. “Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM kita akan lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern. Ini juga bentuk perlindungan kepada konsumen muslim,” jelas Erfan.
Pendataan dilakukan dengan mendatangi langsung pelaku usaha di desa-desa wilayah Kecamatan Kutambaru. Setelah data terkumpul, pelaku UMKM akan difasilitasi pendaftaran sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya pelaku UMKM, karena dapat meningkatkan daya saing produk sekaligus mendukung visi Kabupaten Langkat sebagai daerah yang mengedepankan nilai-nilai islami dalam pembangunan ekonomi. (MHS/ERF)