Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Percut Sei Tuan Daftarkan Langsung 48 Persil Tanah Wakaf ke BPN
Daerah

Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Percut Sei Tuan Daftarkan Langsung 48 Persil Tanah Wakaf ke BPN

  20 Jul 2026 |   5 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Percut Sei TuAN (Humas). Tak henti-hentinya KUA Percut Sei Tuan berjuang untuk mengurus dan melakukan pendaftaran tanah yang telah diwakafkan oleh Wakif. Banyaknya tanah wakaf yang belum tersertifikasi menjadi tanggung jawab dan perhatian semua pihak, agar alas kepemilikan tanah tidak diperjual belikan dan hilang.

 

Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Percut Sei Tuan dengan mendaftarkan langsung proses sertifikasi tanah wakaf ke BPN Deli Serdang pada selasa (20/7/2026). 

 

Kepala KUA Misman ,S.Ag.,M.Si didampingi Staff Armansyah Putra Harahap mendaftarkan secara langsung 48 persil tanah wakaf yang sudah kita terbitkan AIWnya untuk diproses sertifikasinya oleh BPN Deli Serdang. Ini dilakukan agar rencana dan target sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan cepat dan tepat waktu. 

 

Misman menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset umat.

 

“Proses sertifikasi ini sangat penting agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Kami terus mendorong masyarakat untuk segera mengurus administrasinya,” ujarnya.

 

Seluruh rangkaian proses sertifikasi ini merupakan program prioritas KUA Hamparan Perak dengan melibatkan seluruh ASN KUA Percut Sei Tuan serta seluruh Nazir Wakaf dan BKM terkait.  

 

Selanjutnya juga Misman  mengimbau masyarakat yang berwakaf untuk segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke Kantor KUA. Dokumen ini nantinya akan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat wakaf secara gratis. Pengurusan ini melindungi aset umat secara hukum.

 

Pihak BPN Deli Serdang menyambut baik inisiatif agresif dari KUA Percut Sei Tuan ini. Akselerasi sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama yang sejalan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN, guna memastikan seluruh tempat ibadah dan aset sosial keagamaan memiliki legalitas hukum yang kuat.

 

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis