
Daerah
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Dukung Legalitas Tanah Masjid Dusun 46 Batanghari
11 Jun 2025 | 29 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR, (Humas) 11 Juni 2025 — Upaya penataan administrasi tanah wakaf terus digencarkan. Salah satu langkah nyata ditunjukkan oleh pengurus Masjid di Dusun 46, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur yang menginisiasi proses legalitas tanah masjid melalui jalur wakaf.
Toni, anggota Polri yang juga pengurus masjid, bersama Kepala Dusun 46 mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari untuk berkonsultasi langsung dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kusaeni, M.Pd., pada Rabu, 11 Juni 2025.
Menurut Toni, masjid yang berdiri di atas tanah milik dua warga tersebut telah dibangun sejak dua tahun lalu. Namun hingga kini, status tanahnya belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
> "Kami dan para jamaah merasa penting untuk mengurus status tanah ini agar jelas secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di masa depan," kata Toni.
Kusaeni menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengurusan AIW dan sertifikat wakaf adalah langkah yang tepat dan penting demi kepastian hukum serta perlindungan aset keagamaan umat Islam.
> “Tanah yang sudah digunakan untuk kepentingan ibadah, seperti masjid, harus segera diurus legalitasnya. Ini bagian dari amanah syariah dan juga demi menjaga fungsi masjid tetap lestari,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan prosedur pendaftaran wakaf yang harus dilalui, mulai dari penunjukan nadzir, pengumpulan berkas identitas pewakaf dan lokasi tanah, hingga pelaporan ke BPN untuk penerbitan sertifikat.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menertibkan administrasi tanah-tanah wakaf di lingkungan masing-masing. Dukungan dari tokoh masyarakat, aparat, dan lembaga keagamaan menjadi kunci keberhasilan proses ini.
---
Penulis: H. Kas
Editor: Szp