
“Stop Perkawinan Anak: KUA Marioriwawo Dorong Pemahaman Masyarakat tentang UU No. 12 Tahun 2022”
16 Oct 2025 | 15 | Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Marioriwawo,16 Oktober 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marioriwawo bersama para Penyuluh Agama melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bertempat di Desa Watu Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala Desa Watu, Rusdi, S.Pd sebagai bentuk dukungan pemerintah desa dalam upaya melindungi anak dari praktik perkawinan usia dini yang melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Marioriwawo, Darwis, S.Ag., M.Ag., tampil sebagai Narasumber, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum dan dampak negatif perkawinan anak, baik dari aspek hukum, kesehatan, sosial, maupun masa depan generasi bangsa.
Sementara itu, Dr. Sidrah, S.Ag., M.Pd. bertugas sebagai Moderator yang memandu jalannya dialog dan diskusi.
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut Kepala
Dusun, Ketua RT/RW, serta anggota Majelis Taklim Desa Watu.
Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama
mencegah terjadinya perkawinan anak di lingkungannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran hukum dan dapat berdampak panjang terhadap kehidupan anak. Pemerintah Desa, KUA, dan Penyuluh Agama akan terus bersinergi dalam menguatkan sosialisasi dan pendampingan agar kasus perkawinan anak dapat ditekan seminimal mungkin.(NK)
“Melindungi anak dari perkawinan usia dini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa yang lebih baik.”