Daerah
Penghulu Kuatkan Pencatatan, Tekankan Nikah Resmi tercatat melalui Nikah Massal KUA Sepaku
20 Dec 2025 | 75 | Penulis : Humas APRI Kab. Panajam Paser Utara | Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sepaku menyelenggarakan kegiatan nikah massal pada Kamis, 18 Desember 2025, yang diikuti oleh 25 pasang pengantin dari dua desa di wilayah hasil dari sosialisasi GAS Pencatatan NIkah Kecamatan Sepaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pencatatan pernikahan serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan pernikahan secara resmi di KUA.
Kepala KUA Sepaku sekaligus Penghulu, H. Abd. Rahman, S.Ag., M.SI, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Ia menekankan bahwa pernikahan siri tidak memberikan perlindungan hukum yang jelas dan justru berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Pernikahan siri tidak memberikan kepastian hukum kepada pelakunya dan berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari, khususnya terkait hak-hak istri dan anak,” tegasnya. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan agama dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan nikah massal ini turut dihadiri oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, H. Agus Sukamto, S.Sos., yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi atas komitmen KUA Sepaku dalam memberikan pelayanan keagamaan yang mudah diakses dan berpihak kepada masyarakat.
Sebagai simbol penguatan legalitas pernikahan, penyerahan buku nikah secara simbolis dilakukan oleh Kasi Bimas Islam kepada para peserta nikah massal. Penyerahan ini menandai sahnya pernikahan para peserta secara agama dan negara.
Melalui kegiatan nikah massal ini, KUA Sepaku berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan semakin meningkat, serta mampu menekan praktik pernikahan tidak tercatat demi terwujudnya keluarga yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.
Penulis: Zaein Wafa