Penghulu KUA Sei Kepayang Berikan Bimbingan Pencegahan Pernikahan Usia Dini dan Pentingnya Pencatatan Nikah
Daerah

Penghulu KUA Sei Kepayang Berikan Bimbingan Pencegahan Pernikahan Usia Dini dan Pentingnya Pencatatan Nikah

  27 Aug 2025 |   77 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang, (Humas). Penghulu KUA Kecamatan Sei Kepayang, Fhardhanis Sabil, S.H. memberikan ceramah di Majlis ta'lim Fahmi Ummi Kecamatan Sei Kepayang di Dusun II Desa Sei Kepayang Tengah, Selasa (26/07). Kegiatan ini mengusung tema penting, pencegahan pernikahan usia dini dan urgensi pencatatan nikah secara resmi di KUA.

Dalam paparannya, Fhardhanis menjelaskan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh semua kalangan. Beliau mengawali dengan kisah nyata yang sering ditemui di lapangan: pasangan muda yang menikah tanpa persiapan matang, lalu menghadapi berbagai masalah rumah tangga, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga perceraian.

“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua hati, tapi juga menyatukan dua keluarga. Dibutuhkan kematangan lahir dan batin, termasuk kesiapan mental dan ekonomi. Bila pernikahan dilakukan terlalu dini, seringkali masalah justru lebih banyak daripada kebahagiaan,” ungkapnya dengan penuh empati.

Ia menambahkan, pernikahan dini kerap berdampak pada putusnya pendidikan, tingginya angka perceraian, hingga risiko kesehatan reproduksi. Karena itu, orang tua diminta untuk lebih bijak dalam mendidik dan mengawasi anak-anak agar tidak terjebak pada keputusan menikah di usia yang belum siap.

Tak hanya itu, Penghulu juga menegaskan bahwa pencatatan nikah di KUA adalah hal yang wajib dan sangat penting. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap pernikahan sah hanya sebatas secara agama, padahal pencatatan negara sama pentingnya untuk melindungi hak suami, istri, maupun anak.

“Kalau pernikahan tidak dicatat di KUA, banyak hak yang tidak bisa diperoleh. Anak bisa kesulitan mendapatkan akta kelahiran, ibu kesulitan menuntut nafkah bila terjadi masalah, bahkan hak waris bisa terabaikan. Pencatatan nikah adalah bentuk perlindungan hukum bagi keluarga,” jelasnya di hadapan masyarakat yang tampak serius menyimak.

Kegiatan bimbingan ini berlangsung hangat. Sesekali, Penghulu menyapa remaja yang hadir dengan bahasa sehari-hari agar suasana lebih cair. Bahkan, beliau memberikan contoh sederhana: “Kalau kita beli sepeda motor saja ada surat resminya, apalagi menikah. Nikah itu ibarat perjanjian suci, jadi harus jelas dan tercatat supaya masa depan keluarga aman.”

Para peserta tampak tergerak. Salah seorang tokoh masyarakat menyampaikan apresiasinya. “Kami merasa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat. Banyak orang tua di desa yang baru sadar betapa berbahayanya menikahkan anak terlalu muda. Juga soal pencatatan nikah, sekarang kami paham betul bahwa itu bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan, ” jelas masyarakat. 

Bagi Kepala KUA Sei Kepayang, kegiatan turun langsung ke masyarakat seperti ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari pengabdian untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah di tengah masyarakat.

"Dengan pendekatan yang humanis, kaami berharap masyarakat semakin sadar bahwa mencegah pernikahan usia dini dan melakukan pencatatan nikah di KUA adalah langkah nyata untuk menciptakan keluarga yang kuat dan generasi yang lebih baik, "ujarnya.

Kegiatan bimbingan ini pun ditutup dengan doa bersama, dengan harapan masyarakat Sei Kepayang semakin bijak dalam mengambil keputusan terkait pernikahan dan semakin tertib dalam melakukan pencatatan pernikahan di KUA. (MHS/SHH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis