Daerah
Penghulu KUA Pasir Sakti Catat Pernikahan: Dua Pasang Pengantin Resmi Berikrar di Hari yang Sama
17 Feb 2025 |
106 |
Penulis : PC APRI Lampung Timur|
Publisher : Biro Humas APRI Lampung
LAMPUNG TIMUR [Humas] – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Pasir Sakti, Patihurrohman, S.Ag., M.Pd., mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan pernikahan di Kecamatan Pasir Sakti. Pada hari yang sama, ia mencatat dua pasangan pengantin yang mengikrarkan janji suci di hadapan hukum dan agama. (17/02/2025)
Pernikahan pertama yang dicatat adalah pasangan Wahyu Hidayat dan Erviana, warga Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti. Tak berselang lama, sesi pencatatan kedua dilaksanakan untuk pasangan Rizki Cahyono dan Nabila Putri Yesa Rahmadani, yang juga berasal dari desa yang sama.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan khidmat dan penuh haru, disaksikan oleh keluarga serta tokoh masyarakat setempat. Penghulu KUA Pasir Sakti, Patihurrohman, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan langkah penting dalam menjamin legalitas dan keabsahan perkawinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami di KUA memastikan bahwa setiap pernikahan tercatat secara resmi, sehingga pasangan memiliki perlindungan hukum dalam kehidupan berumah tangga,” ujarnya.
Pencatatan nikah ini menandai komitmen KUA Pasir Sakti dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pernikahan yang menjadi fondasi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penulis:[H. Kas]
Editor:[Szp]
Share
|
|
|
|