Penghulu KUA Kecamatan Bantan Sampaikan Materi “Pemahaman Regulasi dan Makna Pernikahan dalam Islam”
08 Oct 2025 | 134 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Bengkalis (Humas) Penghulu KUA Kecamatan Bantan Faisal Amin, S.Sos, Sampaikan Materi “Pemahaman Regulasi dan Makna Pernikahan dalam Islam” pada hari kedua kegiatan Bimwin angkatan IX Selasa, (07/10/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh 15 pasangan calon pengantin dari berbagai desa di Kecamatan Bantan ini berlangsung dengan suasana penuh semangat dan antusiasme.
Penghulu Kecamatan Bantan, Faisal Amin, S.Sos, sebagai narasumber menjelaskan bahwa pernikahan tidak hanya sekadar hubungan sosial antara dua individu, tetapi juga merupakan ikatan suci yang diatur oleh hukum negara dan hukum agama. Faisal Amin menegaskan pentingnya bagi setiap calon pengantin untuk memahami regulasi yang berlaku, seperti syarat-syarat administratif, keabsahan akad nikah, serta tanggung jawab hukum yang muncul setelah pernikahan.
“Setiap calon pengantin wajib memahami aturan pernikahan yang berlaku di Indonesia, baik yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dari hukum Islam. Hal ini penting agar pernikahan yang dilaksanakan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum di mata negara,” ujar Faisal Amin dalam penyampaian materinya.
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan makna pernikahan menurut ajaran Islam, yang bukan hanya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan juga ibadah yang bernilai pahala di sisi Allah SWT. Pernikahan adalah bentuk penyempurnaan separuh agama, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW.
Menurutnya, ayat tersebut menjadi dasar bahwa tujuan utama pernikahan adalah untuk membangun ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah) dalam kehidupan rumah tangga.