Pelayanan Responsif di KUA Lae Parira, Legalisasi Buku Nikah Dilayani Humanis
09 Apr 2026 | 16 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Lae Parira (Humas) Kamis 9 April 2026. Suasana berbeda tampak di Kantor Urusan Agama (KUA) Lae Parira alih-alih terlihat kaku seperti pelayanan administrasi pada umumnya proses legalisasi buku nikah justru berlangsung santai dan penuh keakraban, dalam momen tersebut seorang warga dari jemaah kaban julu terlihat duduk santai di kursi plastik merah sambil berbincang langsung dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lae Parira Khairul Syahri, S.Pd.I, M.Pd tanpa sekat yang rumit petugas dengan ramah memeriksa dokumen buku nikah yang diajukan untuk legalisasi bahkan sambil berdiskusi ringan agar warga memahami setiap proses yang dilakukan.
Keunikan ini mencerminkan pendekatan pelayanan yang lebih humanis tidak hanya sekadar memproses dokumen petugas juga membangun komunikasi, dengan mengedepankan sikap ramah, profesional, dan penuh tanggung jawab, penata layanan operasional Kantor Urusan Agama (KUA) Lae Parira melayani setiap keperluan warga dengan sepenuh hati, dalam aktivitas pelayanan sehari-hari terlihat petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Lae Parira dengan sabar memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi keagamaan, seperti pencatatan pernikahan, konsultasi keluarga, hingga layanan keagamaan lainnya.
Salah satu warga yang datang mengurus keperluan administrasi mengungkapkan rasa puas atas pelayanan yang diberikan ia menilai bahwa pelayanan publik tidak harus selalu formal dan kaku dengan suasana santai namun tertib, masyarakat justru lebihg terbantu dan merasa dekat dengan pelayanan yang diberikan, lebih lanjut sejalan dengan upaya pembangunan zona integritas dalam memberikan kemudahan akses layanan keagamaan dan administrasi bagi seluruh masyarakat di wilayah kecamatan lae parira, diharapkan tertib administrasi pernikahan di wilayah ini semakin meningkat dan memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan legalitas hukum perkawinan mereka.
Dalam sebuah momen yang terekam terlihat interaksi dua arah yang begitu humanis antara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lae Parira dan warga mengedepankan aspek kecepatan, ketepatan, dan keramahan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen instansi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen legalitas untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan paspor, administrasi bank, hingga persyaratan pendidikan anak, meski berlangsung sederhana pelayanan tetap berjalan profesional dokumen diperiksa dengan teliti sementara penjelasan diberikan secara jelas agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Selain itu Kantor Urusan Agama (KUA) Lae Parira juga terus melakukan pembenahan internal baik dari segi administrasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia maupun kenyamanan fasilitas pelayanan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin optimal, dengan semangat melayani sepenuh hati diharapkan mampu menjadi lembaga yang semakin dipercaya oleh masyarakat, kehadirannya tidak hanya sebagai penyedia layanan administrasi keagamaan tetapi juga sebagai tempat konsultasi dan pembinaan kehidupan beragama yang harmonis, komitmen tersebut menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik yang baik dapat diwujudkan melalui kerja keras, ketulusan, dan dedikasi tinggi demi kepentingan masyarakat luas. (ZA)