Pelayanan Konsultasi Penghulu KUA Pusaka Bantimurung tentang Ketentuan Masa Iddah bagi Perempuan Pasca Perceraian
News

Pelayanan Konsultasi Penghulu KUA Pusaka Bantimurung tentang Ketentuan Masa Iddah bagi Perempuan Pasca Perceraian

  15 Jan 2026 |   19 |   Penulis : Humas Cabang APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan

Bantimurung –APRI Kemenag Maros Sul sel  KUA Pusaka Bantimurung terus memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat melalui layanan konsultasi penghulu terkait ketentuan masa iddah bagi perempuan pasca perceraian. Layanan ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar sesuai hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selasa 13 /1 /2026

Dalam konsultasi tersebut, H Mustafa  KUA Pusaka Bantimurung menjelaskan bahwa masa iddah merupakan masa tunggu yang wajib dijalani perempuan setelah terjadinya perceraian, baik cerai hidup maupun cerai mati. Penjelasan disampaikan secara rinci mengenai lamanya masa iddah, perbedaan ketentuan bagi perempuan yang masih mengalami haid, tidak haid, sedang hamil, serta hak dan kewajiban selama menjalani masa iddah.

Penghulu juga menekankan pentingnya menjalani masa iddah sebagai bentuk ketaatan terhadap syariat Islam sekaligus perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Selain itu, konsultasi ini menjadi sarana klarifikasi bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terkait rencana pernikahan kembali sebelum masa iddah berakhir.

Masyarakat yang memanfaatkan layanan konsultasi ini mengaku terbantu dengan penjelasan yang diberikan. Mereka memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan merasa lebih tenang dalam menjalani masa iddah sesuai ketentuan agama.

Melalui pelayanan konsultasi penghulu ini, KUA Pusaka Bantimurung berkomitmen untuk terus memberikan layanan keagamaan yang responsif, edukatif, dan solutif, serta mendukung terwujudnya ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap hukum perkawinan Islam.

#kemenagberdampak
#kaupusakabantimurung
#kuaekoteologipusakabantimurung
#kuarevitalisasi
#kua
#gammaraR

Reporter: Hamzah@hmad
Editor: @limin

Bagikan Artikel Ini

Infografis