Pegawai KUA Kutambaru Beri Sosialisasi Keluarga Sakinah dan Bahaya Nikah Siri kepada Ibu-Ibu PKK
15 Oct 2025 | 161 | Penulis : Humas Cabang APRI Langkat | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Kutambaru, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutambaru menggelar kegiatan sosialisasi kepada Ibu-Ibu PKK se-Kecamatan Kutambaru dengan tema “Mewujudkan Keluarga Sakinah dan Menyadari Dampak Negatif Nikah Siri”. Acara ini dilaksanakan pada Senin, (13/04), bertempat di Aula Kantor Camat Kutambaru.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya KUA Kutambaru dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA serta membangun keluarga yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Kepala KUA Kecamatan Kutambaru, Erfan, S.Ag, mendelegasikan dua pegawainya yaitu Penghulu Andika Putra Ginting, S.H dan Penyuluh Agama Islam Cici Ismalida, S.Sos.I sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut.
Dalam materinya, Andika Putra Ginting menyampaikan pentingnya legalitas pernikahan agar setiap pasangan mendapatkan perlindungan hukum yang sah. “Pernikahan yang tercatat di KUA bukan hanya formalitas, tapi bentuk perlindungan bagi istri dan anak. Jika pernikahan tidak tercatat, banyak hak yang bisa hilang, termasuk hak waris dan perlindungan hukum bagi anak,” jelasnya.
Sementara itu, Cici Ismalida menjelaskan konsep keluarga sakinah sebagai pondasi utama terciptanya masyarakat yang harmonis. “Keluarga sakinah tidak hanya dibangun atas cinta, tapi juga atas iman, tanggung jawab, dan saling menghargai. Ibu-ibu punya peran penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan menjadi teladan bagi generasi berikutnya,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusiasme. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar pernikahan dan dinamika keluarga. Banyak di antara mereka mengaku mendapatkan wawasan baru tentang pentingnya pencatatan nikah dan cara membangun rumah tangga yang harmonis.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Ibu PKK dapat menjadi agen perubahan di masyarakat, menyebarkan pemahaman tentang pentingnya menikah secara resmi di KUA serta menanamkan nilai-nilai keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah di lingkungan masing-masing. (MHS/ERF)