Daerah
PC APRI Lampung Timur Ikuti Zoom Ditjen Bimas Islam Bahas Penerapan KMA 478/2025
06 Oct 2025 | 108 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur, (Humas) – Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kabupaten Lampung Timur mengikuti rapat virtual (Zoom Meeting) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI, Senin (6/10/2025). Kegiatan ini mengusung tema penting “Penguatan Penerapan KMA 478 Tahun 2025 di Lingkungan Kecamatan.”
Rapat terbagi dalam tiga sesi, yakni:, Sesi I: pukul 09.00–10.30 WIB, Sesi II: pukul 10.30–12.00 WIB, dan Sesi III: pukul 13.00–14.30 WIB.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala KUA dan pejabat terkait di Indonesia ini membahas secara mendalam implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 478 Tahun 2025 tentang mekanisme pencairan jasa profesi dan transportasi petugas layanan nikah pada aplikasi SIMKAH.
Ketua PC APRI Lampung Timur, yang juga Kepala KUA Sekampung Udik H. Feri Prastiana, S.Ag., turut serta dalam rapat daring tersebut. Ia menilai forum ini sebagai momentum penting bagi para penghulu untuk memahami regulasi baru terkait tata kelola keuangan dan mekanisme kontrol atas pencairan jasa profesi petugas layanan nikah.
Dalam hasil pembahasan, Ditjen Bimas Islam menegaskan bahwa pemberlakuan batas waktu pengajuan pencairan pada aplikasi SIMKAH bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dan efisiensi anggaran. Mekanisme ini juga berfungsi sebagai kontrol atas ketersediaan pagu anggaran, dana PNBP, serta penanganan tunggakan.
Satker yang telah melakukan verifikasi pengajuan pencairan Jasa Profesi dan Transportasi (JPT) periode 30 Mei–30 September 2025 diimbau segera melakukan pencairan sebagai bentuk penghargaan bagi petugas yang tertib administrasi.
Sementara bagi satker yang masih mengalami kendala verifikasi, akan diberikan tindak lanjut melalui pemberitahuan resmi berikutnya.
Feri Prastiana menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari pembenahan sistem keuangan berbasis digital di lingkungan KUA.
“KMA 478/2025 menjadi dorongan bagi kita semua untuk lebih disiplin, tertib administrasi, dan memahami siklus APBN dengan baik. Tujuannya adalah peningkatan profesionalitas dan transparansi layanan umat,” ujarnya.
Kegiatan daring ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat integritas aparatur penghulu serta mempercepat adaptasi digital dalam setiap lini layanan Kementerian Agama.
Penulis: H. Kas
Editor: Szp