Pastikan Status Hukum Tanah Wakaf di Desa Karanggondang, KUA Karangkobar Turun Langsung ke Lokasi
Informasi

Pastikan Status Hukum Tanah Wakaf di Desa Karanggondang, KUA Karangkobar Turun Langsung ke Lokasi

  08 Jan 2026 |   22 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Karangkobar – Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar melaksanakan verifikasi tanah wakaf yang akan digunakan untuk pembangunan sebuah langgar di kawasan ladang pertanian Desa Karanggondang, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Rabu (8/1/2026).

Kegiatan verifikasi tersebut dilakukan dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan wakaf. Verifikasi meliputi pengecekan lokasi, batas tanah, status kepemilikan, serta kesesuaian peruntukan tanah wakaf dengan ikrar wakaf yang disampaikan oleh wakif.

Kepala KUA Karangkobar menyampaikan bahwa verifikasi tanah wakaf merupakan tahapan penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dijaga bersama. Melalui verifikasi ini, kami memastikan bahwa tanah yang diwakafkan benar-benar sah secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari layanan KUA kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan wakaf agar tertib administrasi dan sesuai regulasi yang berlaku.

Perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Karanggondang menyambut baik langkah KUA Karangkobar tersebut. Mereka berharap pembangunan langgar dapat segera direalisasikan dan menjadi sarana ibadah serta pusat kegiatan keagamaan warga sekitar.

Melalui kegiatan blusukan ini, KUA Karangkobar menegaskan komitmennya untuk hadir langsung di tengah masyarakat guna memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berdampak nyata.

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis