Optimalkan Tata Kelola Masjid, Ka KUA Panyabungan Timur Terima Konsultasi Revisi SK BKM
04 Mar 2026 | 3 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Panyabungan, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan Timur, Aman, S.Ag., menerima kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi dari pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di ruang kerjanya pada Rabu (04/03). Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan mengenai prosedur dan mekanisme revisi Surat Keputusan (SK) kepengurusan BKM di wilayah tersebut.
Dalam arahannya, Aman, S.Ag. menyampaikan bahwa BKM memiliki peran vital sebagai instrumen legalitas dalam pengelolaan rumah ibadah. Menurutnya, pembaruan atau revisi SK merupakan hal yang lumrah dilakukan apabila terjadi perubahan struktur kepengurusan, baik karena masa bakti yang telah habis maupun adanya reorganisasi internal demi efektivitas kerja organisasi.
Beliau menjelaskan bahwa proses revisi SK BKM harus mengikuti regulasi yang berlaku, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pengurus yang terdaftar memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugas-tugas kemaslahatan umat, termasuk dalam pengelolaan aset dan administrasi masjid.
Aman juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pergantian pengurus. Ia menyarankan agar setiap perubahan struktur didasarkan pada hasil musyawarah mufakat jamaah masjid setempat. Dokumen berita acara musyawarah menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan dalam pengajuan revisi SK ke pihak KUA agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Selama sesi konsultasi, Kepala KUA menjelaskan secara detail tahapan administrasi yang harus dilengkapi. Mulai dari surat permohonan dari pengurus masjid, lampiran susunan personalia yang baru, hingga fotokopi identitas para pengurus. Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci agar proses verifikasi dan validasi di tingkat KUA dapat berjalan dengan cepat dan akurat.
Lebih lanjut, Aman berharap dengan tertibnya administrasi BKM, setiap masjid di Panyabungan Timur dapat lebih mandiri dan profesional dalam mengelola program-program keagamaan. Ia menegaskan bahwa KUA selalu terbuka untuk memberikan bimbingan bagi masyarakat yang membutuhkan asistensi terkait regulasi keagamaan dan tata kelola organisasi Islam.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara pengurus BKM dan KUA. Para pengurus masjid yang hadir menyatakan apresiasinya atas keterbukaan dan penjelasan rinci yang diberikan oleh Kepala KUA, yang dinilai sangat membantu dalam memahami birokrasi yang ada.
Kegiatan konsultasi ini diharapkan menjadi pemantik bagi masjid-masjid lain di wilayah Panyabungan Timur untuk segera merapikan legalitas kepengurusannya. Dengan administrasi yang rapi, diharapkan fungsi masjid sebagai pusat peradaban dan pembinaan umat dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (MHS/AMN)