Daerah
Nikah Sirri : KUA Kabanjahe Jelaskan Status Hukum dan Dampaknya
03 Mar 2026 | 15 | Penulis : Humas Cabang APRI Karo | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Kabanjahe (Humas). Kantor KUA Kabanjahe menerima konsultasi masyarakat terkait status hukum pernikahan yang dilakukan secara nikah sirri. Konsultasi tersebut dibimbing langsung oleh Kepala KUA Kabanjahe, Nasrun, MA pada Selasa (03/03) didampingi Penghulu Ahmad Yani serta Penyuluh Agama Islam Maya Fitri Ani Solin bertempat di Balai Nikah KUA Kabanjahe. Pasangan yang hadir ingin memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu namun belum tercatat secara resmi. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Nasrun menjelaskan bahwa nikah sirri secara agama bisa saja dinilai sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. “Secara fikih, jika wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar terpenuhi, maka akadnya sah,” ujarnya. Namun ia menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan tetap menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Negara mewajibkan pencatatan agar ada perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak,” tambahnya.
Ahmad Yani turut memaparkan dampak administratif dari nikah sirri yang tidak tercatat di KUA. “Tanpa pencatatan resmi, istri dan anak akan kesulitan dalam pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, maupun hak waris,” jelasnya. Ia juga menyarankan agar pasangan segera mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama untuk memperoleh pengesahan negara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi terbaik agar pernikahan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Maya Fitri Ani Solin memberikan penguatan dari sisi pembinaan keluarga dan tanggung jawab moral. “Pernikahan bukan hanya soal sah atau tidak, tetapi juga tentang perlindungan dan kemaslahatan keluarga,” ungkapnya. Ia mengingatkan bahwa keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan akan membawa ketenangan dalam rumah tangga. Ia juga mengajak pasangan tersebut untuk menjadikan proses ini sebagai awal memperbaiki administrasi dan komitmen bersama.
Di akhir konsultasi, Nasrun kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menyepelekan pencatatan pernikahan. “Kami siap membantu proses administrasi sesuai prosedur yang berlaku, agar status hukum pernikahan menjadi jelas dan kuat di mata agama maupun negara,” tegasnya. Ia berharap masyarakat semakin memahami risiko nikah sirri yang tidak dicatatkan. Dengan pendampingan dari KUA Kabanjahe, diharapkan persoalan status pernikahan dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ays)