Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Mangoli Utara, Bapak Rauf Likuwatan, S.HI melakukan
kegiatan layanan nikah pada pasangan pengantin Zulfikar Mustafa bin Djoli dengan Ilda Usia binti Hairudin pada Sabtu malam
30 November 2024 tepat pukul 20.30 WIT yang bertempat di kediaman mempelai Wanita,
Dusun I Desa Falabisahaya. Akad Nikah
dipimpin oleh Kepala KUA dan yang bertindak selaku wali nikah adalah Idris Usia
selaku paman kandung dari mempelai Wanita. Suasana Akad nikah semakin sakral dirasakan dimana akad nikah diawali dan ditutup dengan do’a oleh Imam Masjid Al-Muslim Bapak Adi
Tidore.
Dalam
khutbah nikah yang disampaikan, Kepala KUA menegaskan bahwa menikah itu adalah
sebuah bentuk Mitsaqan Ghalidza atau
akad perjanjian yang kuat. Janji setia itu salah satunya adalah melahirkan
generasi keturunan yang kuat dan tangguh, yang berguna bagi masyarakat, umat
serta bangsa dan negara. “ karena tulang punggung umat ini, tulang punggung
bangsa dan Negara berada di tangan
generasi masa depan yang berkualitas. dan generasi yang berkualitas itu lahir
dari rumah tangga-rumah tangga yang berkualitas pula “, ungkap Rauf. Al-qur’an
sendiri sudah menjelaskan sebuah pesan penting tentang salah satu visi dan misi
dari sebuah keluarga.
وَلْيَخْشَ
الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا
عَلَيْهِمْۖ
Artinya
: “Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka
meninggalkan keturunan (generasi) yang lemah di belakang mereka yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan)nya…… (Qs. An-Nisa: 19).
“Generasi yang kuat dan
tangguh adalah generasi yang memiliki cukup asupan gizi dan nutrisi. Karena
makanan yang baik akan mempengaruhi pertumbuhan fisik maupun juga
intelektualitas anak”, lanjut Kepala KUA. Olehnya
itu, setelah akad nikah ini, “ tugas dan kewajiban saudara berdua setelah
menjadi kepala keluarga dan ibu rumah tangga adalah melahirkan generasi atau
keturunan yang bebas dari Stunting’, tegas Rauf. Apa itu Stunting?. “Stunting adalah
permasalahan gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama atau
kronis, yang terjadi sejak bayi dalam kandungan karena saat hamil sang ibu
kurang mengonsumsi makanan bergizi akhirnya berdampak pada bayi gagal tumbuh”,
ujar Kepala KUA ini.
Kalau
anak-anak turunan kita kekurangan gizi, maka mereka
terganggu dan mudah diserang berbagai virus dan penyakit menular yang masuk. “ karena
stunting mereka akan kehilangan potensi masa produktifitasnya di masa depan.
Mereka akan menjadi pengangguran, tidak bisa berkonstribusi bagi kemajuan
bangsa”, tegas Kepala KUA.
Maka untuk kepentngan inilah, sehingga suami wajib hukumnya
memberikan nafkah yang layak bagi istri dan anak-anaknya. “Dengan tanggungjawab nafkah (uang
belanja yang cukup), maka Istri dan anak-anak akan membelanjakan dan memakan
makanan yang bergizi. Terutama bagi istri saudara yang sebentar lagi akan hamil
dan akan menyusui seorang bayi”. Tutup Kepala KUA.
Setelah akad nikah, Buku Nikah diserahkan oleh Kepala KUA kepada kedua mempelai dan Kartu Keluarga di serahkan oleh Petugas Kantor Kecamatan serta sertifikat siap nikah dan hamil (el-simil) diserahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas.