Menautkan Ikrar dan Kepastian Hukum: Pelayanan AIW oleh KUA Negeri Besar untuk Warga.
16 Dec 2025 | 44 | Penulis : PC APRI Way Kanan | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Menautkan Ikrar dan Kepastian Hukum: Pelayanan AIW oleh KUA Negeri Besar untuk Warga.
KUA Negeri Besar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan keagamaan ang tertib, transparan, dan berlandaskan hukum. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pendaftaran Akta lkrar Wakaf (AlW) bagi warga yang hendak mewakafkan harta bendanya secara sah dan berkelanjutan,.
Pelayanan AlW dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan ketepatan administrasi, ikrar wakaf yang diucapkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi memiliki kekuatan hukum yang jelas. Proses mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi data wakif dan nazhir, hingga pencatatan resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CPNS Penghulu KUA, M. Silahuddin Al Maknuni, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang membutuhkan ketertiban administrasi,
Sementara itu, Penghulu KUA, Imam Nurcahyo, S.H., menegaskan pentingnya peran KUA sebagai lembaga yang menjembatani nilai keagamaan dan kepastian hukum.
Melalui pelayanan AlW ini, KUA Negeri Besar bperharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi wakaf semakin meningkat, sekaligus memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, aan bernilai ibadah.