Melaksanakan Tauqil Wali, KUA Doloksanggul Melaksanakan Pernikahan Sesuai PMA 30 Tahun 2024
Daerah

Melaksanakan Tauqil Wali, KUA Doloksanggul Melaksanakan Pernikahan Sesuai PMA 30 Tahun 2024

  02 Feb 2026 |   27 |   Penulis : Humas Cabang APRI Humbang Hasundutan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Doloksanggul, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Doloksanggul menyelenggarakan akad nikah yang berlangsung di rumah keluarga mempelai Laki-laki, Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Sabtu (31/01), pukul 10.00 WIB.

Pada pernikahan kali ini Kepala KUA Doloksanggul Gerbang Munte, M.H., bertindak sebagai wali hakim antara pernikahan Sya'ban Faisal Purba dan Nelli Lamria Oktaviana Siagian, dengan besaran emas 21 gram yang diserahkan secara tunai. Hal ini terjadi disebabkan karena Wali Calon istri merupakan seorang Kristiani.

Adapun calon istri tersebut merupakan seorang muallaf. Meskipun demikian, keluarga dari pihak calon istri turut berhadir pada momen penting ini. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 13 bahwa dalam hal akad nikah dapat diberikan Tauqil Wali kepada wali hakim, apabila syarat-syarat terhadap wali nasab tidak terpenuhi.

Kepala KUA menyampaikan dalam khutbah nikah yang berisikan nasihat pernikahan bahwa pernikahan merupakan sebuah mitsaqan ghalizan akad yang kuat antara seorang laki-laki dan perempuan guna mengarungi mahligai pernikahan seumur hidup. Melanjutkan nasihat, Gerbang Munte turut mengingatkan bahwa pentingnya untuk menjaga komunikasi, dalam hal ini tidak hanya komunikasi antara suami-istri, tetapi juga menjaga komunikasi antara keluarga besar.

"Meskipun nanti sudah menjadi sepasang suami-istri, tetaplah menjaga kerukunan dengan keluarga besar, terlebih kepada orang tua ibu (istri atau mertua laki-laki), berbaktilah kepada mertua seperti berbakti kepada orang tua sendiri", tegas Gerbang.

Pencatatan pernikahan melalui KUA diharapkan menjadikan pasangan suami-istri dapat membina rumah tangga yang tentram (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan saling menyayangi (warahmah).

Prosesi akad nikah berlangsung secara khidmat dan seluruh tamu undangan menjadi saksi suci bahwa sebuah rumah tangga baru terbentuk pada saat itu. (H9)

Bagikan Artikel Ini

Infografis