Marsudi Pimpin Akad Nikah Lady Rara
09 Feb 2026 | 39 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan
PW. APRI Sumsel (Prabumulih), –Suasana di kota Prabumulih di akhir pekan minggu pertama bulan februari 2026 ini tidak seperti biasanya, tampak beberapa artis ibukota mengunjungi Kota yang dijuluki kota Nanas ini. Bukan dikarenakan adanya konser ataupun acara televisi tetapi ada moment sakral yang ingin mereka saksikan bersama yaitu ikatan janji suci yang diikat dengan tali pernikahan seorang dara Cantik bernama Tiyara Ramadhani, atau yang akrab disapa Rara LIDA dengan nama konser Lady Rara-bintang dangdut kebanggaan Indonesia dan Abdullah Alaydrus, seorang pesulap professional yang dikenal dengan nama panggung Aladull Pada Jumat sore (6/2/2026), pukul 14.00 WIB sebuah gedung pertemuan di Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Marsudi Penghulu Madya yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prabumulih Timur memimpin langsung prosesi akad nikah kedua selebriti ini. Kehadiran Penghulu Madya KUA Prabumulih Timur ini menegaskan, bahwa di balik popularitas dan sorot kamera, setiap pernikahan warga negara Indonesia harus tercatat di KUA Kecamatan / Kantor Catatan Sipil (bagi non muslim) agar pernikahan tersebut sah menurut Agama Islam dan resmi menurut peraturan per-Undangan-undangan yang berlaku.
Saat di hubungi Humas PW. APRI Sumsel via telepon Marsudi menyatakan “KUA Kecamatan Prabumulih Timur dalam memberikan layanan tidak membedakan status, pangkat ataupun popularitas calon pengantin, seperti pasangan Tiyara Ramadhani dan Abdullah Alaydrus mekanisme pendaftaran dan persyaratan nikah tetap berlaku pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan dan diadakan bimbingan perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah. Tentunya kami mengapresiasi pasangan pengantin ini karena dibalik kesibukan sebagai selebritis papan atas Indonesia mereka masih menyempatkan diri mengikuti Bimwin di KUA Prabumulih Timur selasa, 03 Februari 2026 yang lalu”. Ungkap Marsudi.
Prosesi pernikahan Rara LIDA dan Abdullah Alaydrus berjalan dengan khikmat berwalikan wali nasab dan dua orang saksi diawali dengan pembacaan kalam Ilahi, penyampaian khutbah nikah, ijab dan Qabul dan ditutup dengan doa. Pernikahan ini bukan sekedar serimonial belaka namun memiliki makna mendalam pengukuh jalinan cinta dan kasih yang selama ini telah terbentuk dan juga akan mengubah status keduanya serta menimbulkan hak dan tanggungjawab sebagai pasangan suami isteri.
Diakhir prosesi ijab Kabul Marsudi menegasan “Rara LIDA dan Abdullah Alaydrus sah menjadi pasangan suami isteri dan menjadi peristiwa nikah keenam di bulan Februari, terdaftar di KUA Kecamatan Prabumulih Timur dengan nomor akta nikah 1674021022006006 tertanggal 06 Februari 2026 sebagaimana peginputan peristiwa nikah yang dilakukan operator Sistem Informasi Nikah (Simkah)”. Tutup Marsudi. (Md)
Barokallah, APRI semangkin Jaya, Melayani Umat berdampak