Bengkulu Utara (Humas Kemenag) – Upaya penguatan administrasi dan legalitas aset wakaf di Kabupaten Bengkulu Utara kembali membuahkan hasil. Dua sertifikat tanah wakaf resmi terbit dan diserahkan kepada nazhir oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Rabu, (20/08/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan di ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bengkulu Utara. Dua bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat posisi nazhir dalam mengelola aset wakaf untuk kepentingan umat.
Dalam kesempatan itu, Dewi Dahliawati, S.IP selaku Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kementerian Agama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini merupakan bagian dari komitmen nasional untuk memastikan setiap aset wakaf di Indonesia memiliki legalitas yang jelas.
“Alhamdulillah, hari ini dua sertifikat tanah wakaf telah resmi terbit dan kami serahkan kepada para nazhir. Dengan adanya sertifikat ini, kedudukan tanah wakaf menjadi lebih kuat secara hukum dan terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. Kami berharap aset wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat, baik dalam bidang pendidikan, sosial, maupun kegiatan keagamaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dewi menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dikelola secara lebih produktif, bahkan bisa dikembangkan menjadi program-program pemberdayaan yang bermanfaat luas bagi masyarakat.
Kemenag Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus mendorong nazhir di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Utara agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf yang mereka kelola. Hingga saat ini, jumlah tanah wakaf yang sudah bersertifikat di Bengkulu Utara terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, masih ada sebagian tanah wakaf yang belum bersertifikat, sehingga perlu perhatian dan percepatan proses administrasi.
“Target kita adalah seluruh tanah wakaf di Bengkulu Utara memiliki sertifikat resmi. Dengan demikian, aset wakaf benar-benar aman, terlindungi, dan bisa diwariskan manfaatnya bagi generasi mendatang,” tegas Leni.
Dengan terbitnya dua sertifikat tanah wakaf ini, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya menjaga legalitas aset wakaf. Tidak hanya sebagai simbol administrasi, sertifikat tanah wakaf adalah wujud nyata dari perlindungan hukum yang memastikan keberlangsungan manfaat wakaf untuk umat Islam di Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun dua sertifikat tanah wakaf yang hari ini terbit yaitu Sertifikat Tanah Wakaf di Desa Cipta Mulya Kecamatan Putri Hijau yang di peruntukan untuk tanah Wakaf Masjid Sabilil Amin dan Sertifikat Tanah Wakaf Desa Karang Tengah Kecamatan Putri Hijau yang peruntukannya untuk Masjid Al Furqon.