LAUNCHING PROGRAM “SEVEN IN ONE” DI KUA SELUPU REJANG: INOVASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN PERNIKAHAN
21 Jul 2025 | 63 | Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) ---- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan, Kemenag Rejang Lebong dan Dinas DUKCAPIL menggelar Launching Program “Seven In One” di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Bupati Rejang Lebong, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong. (01/7/2025)
Program “Seven In One” adalah sebuah inovasi pelayanan terintegrasi pasca pernikahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan akses administrasi bagi masyarakat. Melalui program ini, pasangan yang baru menikah akan langsung menerima tujuh dokumen penting secara serentak, yaitu :
1. Kartu Keluarga (KK) pengantin laki-laki
2. Kartu Keluarga (KK) pengantin perempuan
3. KTP pengantin laki-laki
4. KTP pengantin perempuan
5. KK orang tua pengantin laki-laki
6. KK orang tua pengantin perempuan
7. Akta Kelahiran
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan bersamaan dengan Buku Nikah, langsung melalui KUA yang menyelenggarakan akad nikah.
Kepala KUA Selupu Rejang menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Seven In One ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap peristiwa penting dalam kehidupan warga,” ujarnya dalam sambutannya.
Dalam acara launching tersebut, dua pasang calon pengantin (catin) menjadi pasangan pertama yang merasakan langsung manfaat program ini. Mereka mengaku sangat terbantu dengan layanan yang praktis dan menyeluruh ini, karena tidak perlu lagi mengurus dokumen-dokumen secara terpisah ke berbagai instansi.
Dengan hadirnya Program “Seven In One”, diharapkan pelayanan administrasi publik semakin mudah diakses, serta mampu memberikan pengalaman pelayanan yang cepat, akurat, dan tanpa biaya tambahan bagi masyarakat.