Daerah
Tertib ADM Penghulu Laksanakan Pemeriksaan Berkas Permohonan Kehendak Nikah
06 May 2026 | 30 | Penulis : Humas PC APRI Aceh Timur | Publisher : Biro Humas APRI Aceh
Dalam rangka memastikan kelengkapan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Peureulak Timur Irfan, S.Sos.I melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan kehendak nikah dari calon pengantin di Kantor KUA setempat.
Pemeriksaan berkas ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pernikahan di KUA.
Pada tahap ini, penghulu meneliti dan memverifikasi seluruh dokumen yang diajukan oleh calon pengantin, seperti surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, identitas diri, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat pencatatan nikah.
Dalam kesempatan tersebut Irfan, S.Sos.I menjelaskan bahwa pemeriksaan berkas dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini penting agar proses pernikahan dapat dilaksanakan secara sah baik menurut syariat Islam maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi, penghulu juga memberikan arahan dan penjelasan kepada calon pengantin mengenai tahapan selanjutnya yang harus dilalui sebelum pelaksanaan akad nikah, termasuk jadwal bimbingan perkawinan dan kesiapan dokumen lainnya seperti Sertifikat ELSIMIL dari Bidan Desa, Kader KB dan BKKBN Kecamatan.
Melalui pelayanan ini, KUA Peureulak Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat dalam urusan pernikahan.
Diharapkan setiap pasangan calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan dengan tertib administrasi serta memperoleh keberkahan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tutup Irfan.