KUA Bandar Sribhawono Fasilitasi Penandatanganan AIW Wakaf
Daerah

KUA Bandar Sribhawono Fasilitasi Penandatanganan AIW Wakaf

  06 May 2026 |   11 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sribhawono kembali melaksanakan pelayanan keagamaan melalui fasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di beberapa titik, di antaranya Mushola Al Ikhsan Mekar Jaya dan Al Hidayah Sadar Sriwijaya, Rabu (06/05/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Bandar Sribhawono bersama jajaran Penyuluh Agama Islam, yakni Ariani, Novie Setiyarsih, Suwanto, dan Zainal Arifin. Kehadiran mereka bertujuan memastikan seluruh proses administrasi wakaf berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan AIW merupakan tahapan penting dalam proses wakaf karena menjadi bukti sah penyerahan harta dari wakif kepada nadzir untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat. Melalui AIW, status aset wakaf memperoleh kepastian hukum serta perlindungan dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala KUA Bandar Sribhawono dalam keterangannya menegaskan pentingnya legalitas wakaf sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga amanah umat.

“Wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki aspek hukum yang harus dipenuhi. Dengan adanya AIW, aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, para penyuluh agama juga memberikan pendampingan serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan wakaf secara resmi, guna mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset keagamaan.

Melalui kegiatan ini, KUA Bandar Sribhawono menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, sekaligus mendorong pengelolaan wakaf yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi kemaslahatan umat. *NS

Penulis: Kas
Editor: Sol

Bagikan Artikel Ini

Infografis