Informasi
Langkah Nyata untuk Kemakmuran Umat: Warga Punggelan Wakafkan Tanah Masjid
05 Aug 2025 |
4 |
Penulis : APRI mBanjar|
Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sarana ibadah umat Islam, KUA Punggelan melaksanakan prosesi ikrar wakaf sebidang tanah untuk keperluan pembangunan dan pengembangan Masjid Al Jami’, yang berlokasi di Desa Punggelan RT 03 RW 01, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Tanah seluas 173 meter persegi ini diwakafkan oleh Suwarni selaku wakif, dan diserahkan kepada Dulkodir sebagai nadzir perseorangan yang akan mengelola serta memanfaatkan tanah tersebut sesuai syariat Islam dan kepentingan umat. Prosesi ikrar wakaf ini dilaksanakan pada hari Senin (4/8/) yang bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Punggelan, dan dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Punggelan, Tabah Agung Sokayani.
Ikrar Wakaf ini juga disaksikan secara langsung oleh dua saksi, yakni Miskin Suratno dan Yudiono Marno. Dalam sambutannya, Tabah Agung Sokayani menyampaikan apresiasi atas niat baik wakif. “Kami sangat mengapresiasi niat ikhlas dari Ibu Suwarni. Wakaf seperti ini bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat saat ini, tetapi juga menjadi investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir,” ujar beliau.
Sementara itu, Dulkodir selaku nadzir menyampaikan kesiapannya untuk mengemban amanah ini. “Insya Allah, saya akan menjaga dan mengelola amanah ini sebaik mungkin untuk kemaslahatan Masjid Al Jami’ dan warga sekitar,” katanya. Suwarni selaku wakif juga mengungkapkan harapannya agar wakaf ini membawa berkah dan menjadi amal jariyah untuk keluarga.
Dengan adanya wakaf ini, diharapkan pembangunan dan kegiatan keagamaan di Masjid Al Jami’ Desa Punggelan dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekitar. Wakaf ini juga menjadi contoh nyata semangat berbagi dan kontribusi terhadap sarana ibadah umat Islam. (SNi/azd)
Share
|
|
|
|