Langkah Internasional, KUA Sungai Sembilan layani Masyarakat Untuk Pengurusan Surat Rekomendasi Nikah
Daerah

Langkah Internasional, KUA Sungai Sembilan layani Masyarakat Untuk Pengurusan Surat Rekomendasi Nikah

  20 Feb 2026 |   11 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Dumai (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA) Kecamatan Sungai Sembilan M. Mahbub menerima kunjungan masyaraka terkait pelayanan pernikahan ke luar negeri. Dan secara resmi mengeluarkan rekomendasi nikah ke luar negeri, yakni ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Kamis (19/02/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Sungai Sembilan dan menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan informasi dan administrasi pernikahan bagi masyarakat. Pelayanan konsultasi yang diberikan, menurut Kepala KUA Kecamatan Sungai Sembilan, merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kepala KUA Kecamatan Sungai Sembilan M. Mahbub menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk mereka yang akan menikah di luar negeri.

“Rekomendasi nikah ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga untuk warga kita yang melangsungkan pernikahan di luar negeri. Ini adalah langkah perdana dan semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami,” ucap Kepala KUA Sungai Sembilan.

Rekomendasi nikah ini merupakan syarat administrasi yang harus dibawa oleh calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa calon pengantin telah terdaftar dan mendapatkan izin dari KUA asal di Indonesia.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan sinergi antar lembaga di dalam dan luar negeri, tetapi juga memperkuat kehadiran Kementerian Agama sebagai institusi yang melayani kebutuhan umat secara global.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Sungai Sembilan berharap masyarakat semakin memahami prosedur pernikahan ke luar negeri secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung tertib, sah menurut agama, dan diakui secara hukum negara.(Ani/Ayu)

                                                                                                                        

Bagikan Artikel Ini

Infografis