Langkah Internasional: KUA Curup Utara Keluarkan Rekomendasi Nikah Perdana ke Australia
Daerah

Langkah Internasional: KUA Curup Utara Keluarkan Rekomendasi Nikah Perdana ke Australia

  21 Jul 2025 |   25 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) --- Sebuah langkah bersejarah dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pada hari ini, Jumat (18/7/2025), Kepala KUA Curup Utara Supianto, S.Ag, M.H.I. resmi mengeluarkan rekomendasi nikah perdana ke luar negeri, yakni ke KUA Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne, Australia.
Rekomendasi ini diberikan kepada salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) asal Curup Utara yang akan melangsungkan pernikahan di luar negeri. Langkah ini menandai keterlibatan KUA Curup Utara dalam mendukung layanan pernikahan lintas negara sekaligus menjamin legalitas administrasi pernikahan WNI di luar negeri melalui prosedur resmi Kementerian Agama.
Dalam keterangannya, Kepala KUA Curup Utara Supianto, S.Ag, M.H.I. menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk mereka yang akan menikah di luar negeri.
“Rekomendasi nikah ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga untuk warga kita yang melangsungkan pernikahan di luar negeri. Ini adalah langkah perdana dan semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami,” ujarnya.
Rekomendasi nikah ini merupakan syarat administrasi yang harus dibawa oleh calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan di KUA KJRI Melbourne. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa calon pengantin telah terdaftar dan mendapatkan izin dari KUA asal di Indonesia.
Langkah ini tidak hanya menunjukkan sinergi antar lembaga di dalam dan luar negeri, tetapi juga memperkuat kehadiran Kementerian Agama sebagai institusi yang melayani kebutuhan umat secara global. KUA Curup Utara berharap dengan diterbitkannya rekomendasi ini, proses pernikahan WNI di luar negeri dapat berjalan lancar, sah secara hukum, dan membawa keberkahan.
Dengan terbitnya rekomendasi perdana ini, KUA Curup Utara menegaskan eksistensinya sebagai instansi pelayanan keagamaan yang terus adaptif terhadap dinamika global dan kebutuhan masyarakat.
Tags:

Share | | | |