Tuhemberua, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuhemberua kini memberikan layanan legalisir Buku Nikah bagi masyarakat yang membutuhkan, Faizal Arbany, Senin Pagi (22/9). Layanan ini disediakan untuk memastikan pasangan suami istri memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui secara resmi, terutama untuk keperluan administrasi seperti pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan, dan keperluan lainnya.
Kepala KUA Tuhemberua, Sabrun Mendrofa, menjelaskan bahwa layanan legalisir Buku Nikah merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik. “Kami membuka layanan legalisir agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pengesahan dokumen pernikahan tanpa harus menempuh prosedur yang rumit. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Untuk mendapatkan layanan legalisir, masyarakat cukup membawa Buku Nikah asli beserta fotokopi yang akan dilegalisir. Petugas KUA akan mencocokkan data, menandatangani, dan memberi stempel resmi sebagai tanda pengesahan. Proses ini berlangsung cepat dan tanpa biaya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KUA Tuhemberua juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dokumen pernikahan mereka dengan baik. Apabila Buku Nikah hilang atau rusak, pasangan dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat melalui prosedur resmi di KUA.
“Dengan adanya layanan legalisir ini, kami berharap masyarakat Tuhemberua semakin terbantu dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Buku Nikah bukan sekadar dokumen, tetapi bukti sah perkawinan yang memiliki nilai penting dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat,” tambah Kepala KUA.
KUA Tuhemberua terus berkomitmen menghadirkan layanan prima yang mudah diakses, termasuk melalui inovasi digital dan informasi layanan yang dapat diakses masyarakat secara mandiri. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas layanan keagamaan di tengah masyarakat. (MHS/BNP)