KUA Tasik Putri Puyu Layani Konsultasi Pembagian Warisan Warga Desa Bandul
04 Feb 2026 | 5 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Meranti (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tasik Putri Puyu memberikan layanan konsultasi pembagian warisan kepada warga Desa Bandul yang datang langsung ke kantor KUA, Selasa (3/2/2026).
Sebanyak lima orang warga yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan berkonsultasi terkait pembagian harta warisan keluarga dengan tujuan memperoleh pemahaman yang benar sesuai ketentuan hukum Islam serta menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Kepala KUA Kecamatan Tasik Putri Puyu, Abdul Rahman, S.Ag., menerima langsung kedatangan warga tersebut dan memberikan penjelasan secara rinci mengenai tata cara pembagian warisan berdasarkan syariat Islam. Ia menyampaikan bahwa konsultasi ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara adil dan sesuai tuntunan agama.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang datang berkonsultasi ke KUA. Ini menunjukkan kesadaran hukum dan keagamaan yang baik dalam menjaga keharmonisan keluarga,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Abdul Rahman memaparkan bahwa hukum waris dalam Islam telah diatur secara jelas di dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ia menegaskan bahwa setiap ahli waris memiliki hak yang telah ditentukan dan tidak dapat diubah berdasarkan kesepakatan manusia.
“Hukum waris adalah ketentuan Allah SWT. Keadilan dalam Islam tidak selalu berarti sama rata, tetapi sesuai dengan porsi dan tanggung jawab yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelum pembagian warisan dilakukan, terdapat kewajiban yang harus ditunaikan terlebih dahulu, yakni penyelesaian utang pewaris, pelaksanaan wasiat maksimal sepertiga dari harta, serta biaya pemakaman. Setelah itu, barulah sisa harta dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan syariat.
Kegiatan konsultasi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh kekeluargaan. Para warga tampak aktif mengajukan pertanyaan untuk memastikan pemahaman mereka terkait pembagian warisan, termasuk perbedaan bagian antara anak laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Islam.
Abdul Rahman juga menekankan bahwa pembagian warisan bukan semata persoalan harta, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan niat menjaga silaturahmi dan keutuhan keluarga.
“Warisan hendaknya menjadi sarana mempererat hubungan keluarga, bukan sebaliknya menjadi sumber perpecahan,” pesannya.