Daerah

Kepala KUA Waway Karya Serahkan Empat Sertifikat Tanah Wakaf
04 Feb 2026 | 12 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas) Rabu, 4 Februari 2026 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waway Karya, Muafan, S.Ag., menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir di Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas aset wakaf agar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan umat.
Empat bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat tersebut masing-masing diperuntukkan bagi Masjid Jami Nurul Huda dengan wakif Suhirno dan nazhir Kursin, Mushola Al Barokah dengan wakif Sutio dan nazhir Iwan Abut, Mushola Al Amin dengan wakif Tarsum dan nazhir Turimin, serta Mushola An Nur dengan wakif Sumarto dan nazhir Kisno. Seluruh objek wakaf tersebut berada di wilayah Desa Sumberejo.
Muafan, S.Ag., menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga keabsahan dan keamanan aset wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa KUA memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk mendorong tertibnya pencatatan dan sertifikasi tanah wakaf di tengah masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum tetap sehingga pemanfaatannya lebih terjamin dan tidak mudah dialihkan dari peruntukannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para nazhir agar mengelola amanah wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai dengan tujuan wakaf, sehingga keberadaan masjid dan mushola tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset wakaf, sekaligus memperkuat peran KUA sebagai mitra umat dalam menjaga dan mengembangkan potensi wakaf untuk kesejahteraan bersama. *M
Penulis: Kas
Editor: Sol