KUA Susukan Gencarkan Gerakan Wakaf, 20 Bidang Tanah Sah Diikrarkan Secara Massal untuk Kemaslahatan Umat
Informasi

KUA Susukan Gencarkan Gerakan Wakaf, 20 Bidang Tanah Sah Diikrarkan Secara Massal untuk Kemaslahatan Umat

  22 Apr 2026 |   200 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara — Kantor Urusan Agama (KUA) Susukan, berkolaborasi dengan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, menyelenggarakan kegiatan ikrar wakaf massal sebanyak 20 bidang tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan Susukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Ki Ageng Chasan Besari Gumelem pada harini rabu 22 April 2026 sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf serta optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara, Camat Susukan, Komandan Koramil Susukan, Kepala Kepolisian Sektor Susukan, para Kepala Desa se-Kecamatan Susukan, serta Ketua Takmir Masjid Ki Ageng Chasan Besari Gumelem.

Rangkaian acara diawali dengan registrasi peserta yang terdiri atas wakif, nadzhir, dan para saksi, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, mencerminkan kesungguhan para peserta dalam melaksanakan ibadah wakaf.

Dalam sambutan pembuka, Kepala KUA Kecamatan Susukan, Heri Purnomo Adi, menegaskan bahwa kegiatan ikrar wakaf massal ini merupakan langkah strategis dalam rangka percepatan penertiban dan legalisasi aset wakaf. Ia menyampaikan, “Kami mendorong percepatan ikrar wakaf agar seluruh aset memiliki kekuatan hukum yang jelas serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.”

Selanjutnya, Camat Susukan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta menegaskan dukungannya terhadap gerakan wakaf di wilayah Kecamatan Susukan. Ia menyatakan, “Wakaf merupakan instrumen penting dalam pembangunan sosial dan keagamaan yang manfaatnya sangat luas, sehingga perlu terus didorong dan dikembangkan di tengah masyarakat.”

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara yang menegaskan komitmennya dalam mendukung proses sertifikasi tanah wakaf secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan, “Kami berkomitmen untuk memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf.”

Dalam sambutan sekaligus arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menekankan pentingnya penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan wakaf. Ia menyampaikan, “Sinergi antara KUA, pemerintah daerah, dan masyarakat harus terus diperkuat agar pengelolaan wakaf dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.”


Memasuki acara inti, dilaksanakan pembacaan Akta Ikrar Wakaf oleh petugas yang diikuti oleh para wakif dengan disaksikan oleh nadzhir dan para saksi. Prosesi ini merupakan bentuk pernyataan hukum atas penyerahan hak milik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum, yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan doa bersama yang dipanjatkan guna memohon keberkahan atas seluruh wakaf yang telah diikrarkan, agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tanah wakaf yang telah diikrarkan dapat segera diproses legalitasnya serta dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan umat di Kecamatan Susukan.


Bagikan Artikel Ini

Infografis