Daerah

KUA Susoh Sosialisasikan GAS Pencatatan Nikah
26 Jul 2025 | 98 | Penulis : Humas PC APRI Abdya | Publisher : Biro Humas APRI Aceh
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Susoh menyampaikan sambutan sekaligus mensosialisasikan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dalam kegiatan Majelis Taklim Desa Padang Hilir, Susoh yang berlangsung di Mushalla Al-Hidayah Desa Padang Hilir. Selasa, (15/7/2025).
Dalam sambutannya, H. Roni Haldi , Lc menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pencatatan nikah tidak hanya berdampak pada legalitas perkawinan secara administratif, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka nantinya.
“Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini, kami berharap masyarakat, khususnya para jamaah Majelis Taklim, dapat memahami bahwa pernikahan yang sah secara agama perlu juga dicatatkan secara hukum negara agar memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.
Kepala Desa Padang Hilir diwakili oleh Tuha Peut, Hanizar Husen mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan diadakannya kegiatan sosialisasi GAS Pencatatan Nikah di desa Padang Hilir. "Kami sangat berterima kasih atas kehadirannya di desa kami. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Hanizar Husen.
Selain menyampaikan pentingnya pencatatan nikah, Kepala KUA Susoh juga memaparkan beberapa kendala yang masih sering ditemui di lapangan, seperti masih adanya pernikahan yang dilakukan secara agama namun belum dicatatkan secara resmi di KUA. Hal ini kerap menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama terkait administrasi kependudukan, hak waris, dan perlindungan hukum anak.
Untuk mengatasi hal tersebut, beliau mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pengurus majelis taklim dan tokoh agama, untuk menjadi agen perubahan dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah kepada warga. Ia juga menyampaikan bahwa KUA Susoh siap memberikan pendampingan dan layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin melakukan pencatatan nikah, termasuk bagi pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki akta nikah.