KUA Sidikalang Serahkan Buku Nikah dan KK kepada Pengantin
Daerah

KUA Sidikalang Serahkan Buku Nikah dan KK kepada Pengantin

  28 Jan 2026 |   13 |   Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sidikalang, (Humas). Suasana khidmat menyelimuti Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang pada Selasa (27/01). Kepala KUA Sidikalang secara resmi menyerahkan sepasang buku nikah serta Kartu Keluarga (KK) baru kepada pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahan, yakni Ahyar Syah Manjorang dan Yunita Surbakti. Penyerahan ini menandai tuntasnya proses administrasi kependudukan bagi pasangan tersebut.

Dalam prosesi yang berlangsung sederhana namun penuh makna tersebut, Kepala KUA Sidikalang memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai. Ia menekankan bahwa momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol lahirnya keluarga baru yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kehadiran keluarga saksi turut menambah kekhidmatan acara di ruang Balai Nikah tersebut.

Kepala KUA Sidikalang dalam arahannya berpesan agar pasangan Ahyar dan Yunita senantiasa menjaga buku nikah tersebut dengan sebaik-baiknya. Beliau menegaskan bahwa buku nikah merupakan dokumen negara yang sangat penting. Dokumen ini bukan hanya sekadar kertas formalitas, melainkan bukti otentik identitas diri dan status hukum seseorang dalam sebuah ikatan perkawinan.

"Buku nikah ini adalah dokumen negara yang harus dijaga. Jangan sampai hilang atau rusak, karena ini adalah bentuk identitas resmi yang akan diperlukan dalam berbagai urusan administrasi di masa depan," ujar Kepala KUA di hadapan pasangan tersebut. Pesan ini diharapkan menjadi pengingat bagi setiap pasangan baru akan pentingnya tertib administrasi sejak dini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan diterimanya buku nikah tersebut, maka pernikahan pasangan Ahyar Syah Manjorang dan Yunita Surbakti telah sah secara agama maupun negara. Legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak yang akan dilahirkan kelak, sehingga hak-hak sipil mereka sebagai warga negara terlindungi sepenuhnya.

Selain buku nikah, KUA Sidikalang juga menyerahkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui statusnya. Hal ini merupakan bagian dari layanan terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perubahan data kependudukan pasca-pernikahan. Dengan demikian, pasangan pengantin tidak perlu lagi merasa terbebani dengan urusan birokrasi yang panjang setelah resmi menikah.

Pasangan Ahyar dan Yunita tampak bahagia saat menerima dokumen-dokumen penting tersebut. Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan prima yang diberikan oleh pihak KUA Sidikalang. Proses yang cepat dan transparan di Balai Nikah menjadi kesan tersendiri bagi pasangan ini dalam memulai lembaran hidup baru sebagai suami istri.

Menutup rangkaian acara, pihak KUA Sidikalang berharap agar pasangan ini dapat membina rumah tangga yang harmonis serta menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum. Pemberian dokumen nikah secara langsung di Balai Nikah ini menjadi komitmen nyata KUA Sidikalang dalam memberikan pelayanan prima dan edukasi mengenai pentingnya legalitas perkawinan di wilayah Kabupaten Dairi. (MHS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis