Daerah
KUA Sidikalang Layani Taukil Wali Bil Kitabah: Permudah Urusan Pernikahan Lintas Wilayah
19 Nov 2025 | 36 | Penulis : Humas Cabang APRI Dairi | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada hari Rabu (19/11), KUA Sidikalang memberikan layanan Taukil Wali Bil Kitabah (perwakilan wali nikah secara tertulis) kepada seorang pemohon, Zulkarnaen Bintang. Layanan ini merupakan fasilitas krusial bagi warga yang membutuhkan perwakilan wali nikah karena wali sah berhalangan hadir atau berada di wilayah yang berbeda dengan lokasi akad nikah.
Taukil Wali Bil Kitabah adalah proses resmi di mana wali nikah sah—dalam kasus ini wali dari adik kandung Zulkarnaen Bintang, mewakilkan hak dan kewenangannya kepada Kepala KUA di tempat pernikahan akan dilangsungkan. Hal ini memungkinkan pernikahan tetap dapat dilaksanakan secara sah tanpa kehadiran wali nikah asli, selama telah memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh hukum agama dan peraturan pemerintah.
Permintaan layanan ini diajukan oleh Zulkarnaen Bintang sebagai pemohon ikrar wali. Zulkarnaen Bintang datang ke Balai Nikah KUA Sidikalang untuk mengurus administrasi dan mendapatkan surat resmi perwakilan wali nikah bagi pernikahan adik kandungnya. Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa akad nikah yang akan dilangsungkan di wilayah KUA tujuan memiliki dasar hukum yang kuat dan tercatat secara resmi.
Supriandi Limbong, S.Pd.I, selaku Pelaksana Layanan Operasional (PLO) KUA Sidikalang, menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dalam keterangannya, Supriandi Limbong menerangkan bahwa syarat dan administrasi berkas yang dilampirkan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kepdirjen Bimas Islam) terkait pencatatan nikah.
Persyaratan dokumen ini biasanya mencakup identitas pemohon dan wali, data lengkap calon pengantin, surat keterangan berhalangan hadir dari wali asli (jika ada), serta surat permohonan resmi Taukil Wali Bil Kitabah. Kelengkapan dan keabsahan berkas menjadi kunci utama agar proses perwakilan wali ini dapat disetujui dan diakui secara hukum.
Pelayanan ini dilakukan langsung di Balai Nikah KUA Sidikalang, sebuah tempat yang dirancang khusus untuk memberikan layanan administrasi pernikahan dan pelaksanaan akad nikah. Ketersediaan layanan Taukil Wali Bil Kitabah di KUA Sidikalang menunjukkan upaya KUA dalam mengadaptasi diri terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis, termasuk pernikahan lintas wilayah atau kondisi darurat.
Melalui layanan ini, KUA Sidikalang tidak hanya memfasilitasi administrasi pernikahan, tetapi juga berperan aktif dalam menjamin kelancaran dan keabsahan prosesi pernikahan bagi warganya. Keberhasilan layanan kepada Zulkarnaen Bintang ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain tentang pentingnya tertib administrasi nikah dan kemudahan layanan yang tersedia di KUA setempat. (MHS)