Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang melaksanakan kegiatan penting yang berorientasi pada peningkatan layanan keagamaan dan tertib administrasi aset umat. Pada hari Kamis, (20/11), KUA Sidikalang melalui personel Penyuluh Agama Islam (PAI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Petugas Lapangan Organisasi (PLO) bergerak cepat melakukan pendataan dan pengukuran Masjid dan Musala di wilayah Kecamatan Sidikalang.
Kegiatan teknis di lapangan ini dipimpin langsung oleh Sawal Dabutar, S.Sos.I, yang menjabat sebagai PAI PPPK, bersama dengan Supriandi Limbong, S.Pd., dan Rafidah Kudadiri, S.Pd., sebagai PLO KUA Sidikalang. Kolaborasi kedua petugas ini menunjukkan sinergi yang efektif antara unsur penyuluh dan pelaksana lapangan dalam mendukung program-program strategis KUA.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah memverifikasi dan mencatat data-data fisik serta administratif seluruh tempat ibadah umat Islam yang ada di kecamatan tersebut. Data yang dikumpulkan mencakup lokasi geografis, luas bangunan, batas-batas tanah, hingga kelengkapan dokumen legalitas Masjid dan Musala.
Total sebanyak 22 unit Masjid dan Musala yang menjadi sasaran pendataan dan pengukuran pada hari itu. Jumlah ini menunjukkan skala pekerjaan yang cukup besar, membutuhkan ketelitian dan keakuratan dalam setiap proses pencatatan dan pengukuran di lapangan agar data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala KUA Kecamatan Sidikalang memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif dan kinerja tim yang terlibat. Beliau menegaskan bahwa kegiatan pendataan dan pengukuran ini bukan sekadar tugas rutin, melainkan merupakan layanan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Data yang akurat sangat krusial untuk berbagai keperluan.
Data valid dari pendataan ini memiliki manfaat yang beragam, di antaranya adalah dasar untuk penerbitan Tanda Daftar Masjid/Musala, pengajuan bantuan rehabilitasi atau pembangunan, serta tertib administrasi dalam konteks aset wakaf dan kepemilikan. Dengan demikian, kegiatan ini secara tidak langsung membantu perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.
Lebih lanjut, Ka KUA Sidikalang menjelaskan bahwa KUA memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh tempat ibadah memiliki legalitas yang jelas dan terdata dengan baik. Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam menciptakan tertib administrasi di seluruh satuan kerja, termasuk KUA.
Diharapkan, dengan selesainya pendataan dan pengukuran ini, KUA Sidikalang memiliki basis data yang kokoh mengenai seluruh Masjid dan Musala. Hal ini akan mempermudah perencanaan program pembinaan keagamaan, penyaluran bantuan, dan peningkatan fungsi tempat ibadah sebagai sentra kegiatan umat yang nyaman dan aman. (MHS/SUP/SD)