KUA Sekampung Udik Proses AIW Perluasan Wakaf Mushola An-Nur
Daerah

KUA Sekampung Udik Proses AIW Perluasan Wakaf Mushola An-Nur

  09 Feb 2026 |   21 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik bersama penghulu H. Kasbolah, M. Pd. dan Operator Layanan Wakaf Rismindarti dan Kartini melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas perluasan tanah wakaf Mushola An-Nur, Desa Pugung Raharjo, Senin (9/2/2026).

Penandatanganan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang juga Kepala KUA Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag. Adapun pihak yang terlibat dalam ikrar wakaf tersebut yakni Suparman sebagai wakif, Sudarto sebagai nazhir, serta dua orang saksi, Yedi Irawan dan Rolly Andesta.

Perluasan tanah wakaf tersebut memiliki luas 329 meter persegi yang diperuntukkan bagi pengembangan Mushola An-Nur di Dusun IV RT 11 Desa Pugung Raharjo. Penambahan lahan ini diharapkan dapat menunjang kebutuhan sarana ibadah masyarakat yang terus meningkat.

H. Feri Prastiana menyampaikan bahwa proses AIW merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf agar pemanfaatannya jelas, terjamin, dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

Dengan terlaksananya penandatanganan AIW ini, diharapkan pengelolaan dan pengembangan Mushola An-Nur dapat berjalan lebih optimal serta memberi manfaat luas bagi masyarakat sekitar.

Penulis: Kas
Editor: Sol


Bagikan Artikel Ini

Infografis