KUA Salak Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha
Daerah

KUA Salak Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

  31 Jul 2025 |   8 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Salak, (Humas). Dalam upaya meningkatkan jaminan produk halal bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menggencarkan program pendataan dan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha, termasuk UMKM. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Salak H. Muhammad Zulpikar Harahap, SH kembali mengingatkan pegawainya untuk gerak aktif melakukan pendataan dan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku  usaha yang ada di Kecamatan Salak sehabis mengikuti kegiatan rapat koordinasi via zoom dengan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara di Aula Kemenag Pakpak Bharat Kamis (31/07). 

Senada hal tersebut Sriedy Bancin merespon dan melakukan gerak cepat menindaklanjut perintah dari Plt.Kua yakni mendatangi Salah seorang Pelaku Usaha Kantin di Lingkungan Perkantoran Panorama Indah Sindeka tepatnya di Kantor Inspektorat.Dalam pertemuan ini Sriedy menjelaskan kepada pemilik usaha terkait pentinya melakukan pendaftaran sertifikasi halal bagi produk makanan yang di sajikan.
 
Sriedy menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya penting sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen muslim. "Dengan sertifikasi halal, produk yang dijual atau disajikan lebih terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat bisa lebih tenang dalam mengonsumsi," ujarnya .
Sriedy juga mengumpulkan data yang dibutuhkan mulai dari nama pemilik usaha,KTP,email yang aktif hingga NPWP serta foto Usaha guna dilakukannya pendaftaran di aplikasi sihalal.

"Lias Ate mo nidokken mendahi KUA Salak yang telah datang untuk membantu mendaftarkan usaha kami," Ucap Allim Bancin.
 
Menyadari tantangan yang dihadapi pelaku usaha kecil, BPJPH menyederhanakan proses pendaftaran sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM. Melalui program self-declare, pelaku usaha dengan omzet di bawah tertentu dapat mendaftar secara mandiri dengan biaya terjangkau. Selain itu, BPJPH juga menggandeng lembaga pemeriksa halal (LPH) dan perguruan tinggi untuk memberikan pendampingan teknis.  

Beberapa yang harus dilakukan mulai dari tahapan Pendaftaran dimana Pelaku usaha dapat mengakses sistem pendaftaran melalui [website BPJPH] dan mengisi data serta dokumen yang diperlukan. kemudian Verifikasi Dokumen, BPJPH akan memeriksa kelengkapan administrasi sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut. seteleah kelengkapan terpenuhi audit dan Pemeriksaan pun dilakukan oleh petugas yang berkopetensi melalui tahap pemeriksaan kehalalan bahan dan proses produksi. Kemudian terahir Penerbitan Sertifikat.

BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha, terutama UMKM, untuk segera mendaftarkan produknya sebelum batas waktu yang ditetapkan. "Ini momentum untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk Indonesia," tandas Sriedy dihadapan beberapa pengunjung. (MHS/SB)

Share | | | |